KPU Umumkan 18 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi Calon Peserta Pemilu 2024

Kendari, Sultrademo.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi dan perbaikan berkas administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Pengumuman itu tertuang dalam Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022.

Sebelumnya sebanyak 24 partai politik yang berkas pendaftaranya telah dilakukan verifikasi administrasi dan dinyatakan lengkap oleh KPU RI.

Bacaan Lainnya

Namun dalam perjalananya 18 partai politik dinyatakan lolos, sementara 6 partai politik lainnya gugur.

Berikut ini 18 partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi:
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Ummat
17. Partai Buruh
18. Partai Garuda

Sementara itu, 6 partai yang gugur yakni:
1. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo, tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)
2. Partai Republik (tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)
3. Partai Republiku Indonesia (tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)
4. Partai Republik Satu (tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)
5. Partai Prima
6. PKP Indonesia

Ketua KPU Sulawesi Tenggara, La Ode Abdul Natsir mengatakan, partai non parleman yang lolos verifikasi administrasi akan mengikuti tahap verifikasi faktual. Tahap tersebut akan dimulai sejak (15/10) hingga (4/11) nanti.

Sementara partai politik parlemen secara otomatis dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024, sebagaimana tertuang dalam putusan MK Nomor 55 Tahun 2020.

Verifikasi Faktual sendiri terdiri dari beberapa indikator mulai dari keanggotaan, kepengurusan, keterwakilan perempuan dan kantor.

Berdasarkan pasal 173 Undang-Undang Pemilihan Umum mengenai persyaratan peserta pemilu, untuk tingkat provinsi kepengurusannya harus seratus persen.

“Mengenai persyaratan peserta pemilu kepengurusannya harus seratus persen ditingkat Provinsi. Artinya tidak boleh satu kepengurusanpun ditingkat provinsi yang tidak memenuhi syarat. Kemudian untuk tingkat kabupaten kota haruslah memenuhi syarat kepengurusan tujuh puluh lima persen kalau di Sultra ini dari 17 Kabupaten/Kota minimal yang memenuhi syarat itu ada 13 Kabupaten/Kota kepengurusan,” beber Nasir saat menggelar Rapat Koordinasi verifikasi faktual kepengurusan maupun keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 disalah satu hotel di Kendari. pada Kamis (13/10/2022)

Nasir menegaskan KPU dalam menetapkan status kepeserta Pemilu, apakah memenuhi syarat atau tidak tentunya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Kalau tidak ada berarti ada keterangannya kenapa tidak ada. Kemudian nanti kita juga akan melakukan pengecekan bagaimana kantor yang di maksud semua nanti kita akan laporkan ke KPU RI mulai dari KPU Kabupaten/Kota naik ke Provinsi sampai ke KPU RI,” tuturnya.

 

Laporan: Muh Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait