Kendari, SultraDemoNews- Dua pelaku pengedar paracetamol, caffeine dan carisoprodol (PCC), kembali diringkus oleh Satuan Reserce Narkoba Kepolisian Resor Kendari. Pengedar tersebut adalah FD (24) dan RA (23), Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing dan pada waktu yang berbeda.
Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaedi mengungkapkan, penangkapan berawal ketika pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat yang mecurigai adanya pengedar PCC yang masih berkeliaran.
“Pelaku berinisial FD ditangkap di kediamannya Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada Selasa (5/12/2017) sekitar pukul 22.30 Wita. Sedangkan RA ditangkap di tempat kosnya di Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kendari pada Rabu (6/12/2017) sekitar pukul 20.00 Wita,” jelas Jemi. Senin (11/12/2017).
Jemi menjelaskan. Saat meringkus kedua pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 5.076 butir pil PCC. Pil tersebut disita dari tangan kedua pelaku yang diketahui diperoleh dari luar Sultra.
Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Kapolres Kendari, pil PCC yang diedarkan kedua pelaku berasal dari salah seorang rekan di Kota Makassar (Sulsel).
“Obat terlarang ini rencananya akan dijual oleh pelaku dalam kemasan plastik. Harganya lumayan fantastis, dalam kemasa plastik kecil yang berisi 10 butir pil PCC dijual dengan nilai Rp 50 ribu sampai Rp 70 ribu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kedua pelaku saat ini telah diamankan di sel tahanan Polres Kendari. dan dijerat dengan Pasal 197 subsider Pasal 1906 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Rifin)