Langgar Aturan, DKPP Mendepak Ketua KPU Konsel dan Kasubbag Rendatin

Kendari, Sultrademo.co – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi melengserkan Muh. Yunan dari jabatannya sebagai Ketua merangkap anggota KPU Konsel serta Han Daming sebagai Kasubbag perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) dalam putusan perkara nomor 45 PKE-DKPP/III/2024. Pada, Jumat (28/6/2024)

Keputusan ini dikeluarkan melalui sidang rapat pleno DKPP yang dibacakan langsung oleh Ketua DKPP Hendry Lugito secara live di seluruh jejaring paltform media sosial.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Muhammad Yunan teradu satu Ketua merangkap anggota KPU Konsel terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkapnya.

Begitu pula, dengan Han Daming sebagai teradu dua yang diberikan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan sebagai Kasubbag Rendatin.

Sebelumnya, sanksi ini diberikan karena Muh. Yunan dan Han Daming terbukti melakukan pelanggaran Kode etik penyelenggara pemilu yang diadukan langsung oleh Rendra Alam Lamuse.

Dalam aduannya menyebutkan bahwa Kedua terdakwa menjanjikan 10 suara pada pemilu 2024 di sepuluh desa kabupaten Konawe Selatan. Namun Suara yang dijanjikan diduga ditukar dengan sejumlah uang. Dia juga menyebutkan kejadian tersebut diduga pada acara Kegiatan Sosial PKPU Nomor 25 Tahun 2023 di Hotel Claro, (29/1).

Pada detik-detik terakhir persidangan, Hendry Lugito memerintahkan kepada kepalanya KPU dan sekretariat KPU untuk menindaklanjuti keputusan tersebut paling lama tujuh (7) hari. Kemudian juga, memerintahkan BAWASLU untuk mengawasi pelaksanaan keputusan tersebut.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait