Kendari, sultrademo.co – Lembaga Investigasi dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Lidik Sultra) melaporkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Utara (Konut) dengan dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus tahun anggaran 2018 (DAK T.A 2018) terkait pembangunan Gedung Puskesmas Andowia, Rabu (16/12/20).
Pembangunan Puskesmas Andowia yang menghabiskan anggaran sebesar Rp.1.887.000.000 (satu miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta rupiah) dari sumber dana DAK T.A 2018 oleh Satuan Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Utara (Konut) dengan pelaksana oleh CV. Bangun. Lidik Sultra menduga ada indikasi tindak pidana korupsi pada pembangunan Puskesmas tersebut.
Surdiman, Ketua umum Lidik Sultra menjelaskan bahwa pembangunan Puskesmas Andowia diduga kerja asal jadi sehingga kualitas bangunan tidak terpenuhi, akibatnya bangunan yang belum berumur dua tahun kini kondisinya rusak dan tak terpakai lagi.
“Kami sudah melakukan investigasi fakta lapangan pegawai Puskesmas Andowia menerangkan bahwa gedung lantai dua sudah tidak difungsikan lagi karena rusak dan bocor sehingga menimbulkan kekhawatiran” ucap Surdiman.
Dari hasil pemantauan, Lidik Sultra mengetahui kegiatan pembangunan Puskesmas Andowia telah dilakukan serah terima terakhir atau final hand over (FHO), tetapi pihak rekanan maupun dinas diduga tidak melakukan pemeliharaan pada gedung puskesmas dan dalam tahap pembangunan PPK dan kepala dinas kesehatan tidak melakukan pengawasan.
Lidik Sultra mendesak Reskrim Polda sultra untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada pihak-pihak terkait dan agar merekomendasikan BPKP melakukan audit investigasi dugaan tindak pidana korupsi serta agar menetapkan tersangka yakni Kepala Dinas Kesehatan Konut, PPK, Konsultan Pengawas, dan Pelaksana kegiatan.
Reporter : Mansyarudin
Editor : MA
 






