Kendari, Sultrademo.co – Jelang pemungutan suara Pilkada Serentak di tujuh kabupaten di Sultra, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara menyiapkan 15 hal baru di tempat pemungutan suara (TPS) yang bertujuan untuk melindungi pemilih dari potensi terpapar Corona Virus desese 2019 (Covid-19).
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir mengatakan, 15 hal baru di TPS pada Pilkada 2020 yakni pertama jumlah pemilih per TPS dikurangi dari maksimal 800 menjadi maksimal 500.
“Kedua, kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih, jadi kehadiran pemilih rata per jam, tidak menumpuk dipagi hari seperti sebelum-sebelumnya, Ketiga, saat pemilih antre di luar maupun di dalaam TPS di atur jaraknya sehingga tidak terjadi kerumunan,” kata Abdul Natsir via telepon Jumat (27/11/2020).
Hal ketiga, saat pemilih antre di luar maupun di dalam TPS diatur jaraknya sehingga tidak terjadi kerumunan, keempat dilarang bersalaman, baik antara petugas KPPS dengan pemilih, maupun sesama pemilih.
“Kelima kami juga menyediakan perlengkapan cuci tangan portabel di TPS, untuk di gunakan pemilih sebelum maupun sesudah mencoblos, keenam petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas disiapkan ganti 3 kali selama bertugas. Pemilih diharapkan membawa masker sendiri dari rumah, Di TPS hanya disediakan cadangan dalam jumlah terbatas,” ujarnya.
Kemudian, untuk yang ketujuh lanjut Natsir Petugas KPPS wajib menggunakan sarung tangan karet selama bertugas dan setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik (sekali pakai) di TPS. Kedelapan petugas KPPS wajib menggunakan pelindung wajah (Face Shield) selama bertugas.
“Ke sembilan Setiap pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah, untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir, sehingga tidak terjadi satu alat tulis dipakai bergantian oleh ratusan orang ,” kata Natsir.
Natsir mengatakan kesepuluh, pihaknya juga akan menyediakan tissue kering, bagi pemilih yang selesai mencuci tangan sebelum maupun sesudah mencoblos di TPS. Kesebelas petugas KPPS yang bertugas di TPS harus dilakukan rapid test / tes Swab sebelum bertugas, sehingga diyakini sehat atau tidak membahayakan pemilih selama bertugas.
“Duabelas, setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dilakukan pengecekan suhu tubuh. Jika suhunya di bawah standar, di bolehkan untuk menceblos didalam TPS. Berikutnya ketigabelas, Lingkungan TPS dilakukan desinfeksi sebelum di tengah, maupun sesudah proses pemungutan dan penghitungan suara,”ujarnya.
Natsir juga menghimbau agar semua masyarakat Sultra untuk tetap dan selalu menerapkan 3M yakni menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan memakai masker. Keempatbelas setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya aakan di teteskan oleh petugas ke jari pemilih.
“Dan kelimabelas jika pemilih bersuhu tubuh diatas standar, maka dipersilahkan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang terletak di luar TPS, namun masih di lingkungan TPS tersebut, kami harapkan pilkada dapat berjalan dengan lancar dan damai dan semua yang memiliki hak pilih agar betul-betul menerapkan protokol kesehatan untuk kebaikan kita bersama,”pungkasnya.
Laporan : Ilfa
Editor : MA

















