Kendari, Sultrademo.co – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November mendatang, politik uang (money politic) masih menjadi salah satu isu yang sangat krusial.
Politik uang merupakan salah satu pelanggaran kampanye dalam pilkada. biasanya, politik uang saat Pilkada dilakukan simpatisan, kader, atau bahkan pengurus partai politik serta tim sukses pasangan calon (pacal) tertentu.
Pada Pilkada, kedua belah pihak, baik pemberi dan penerima yang terlibat dalam politik uang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketetapan undang-undang. berikut penjelasan selengkapnya.
Pengertian Politik Uang
Dikutip dari unggahan instagram resmi @bawasluri pada (11/11/2024), politik uang adalah upaya langsung atau tidak langsung untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan/pemilih sebagai imbalan untuk memilih/tidak memilih calon tertentu atau menggunakan hak pilih dengan cara. tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah.
Selain itu, Moch Edward Trias Pahlevi dan Azka Abdi Amrurobbi, dalam Jurnal Antikorupsi mengatakan bahwa politik uang merupakan upaya menyuap pemilih dengan memberikan uang atau jasa agar preferensi suara pemilih dapat diberikan kepada seorang penyuap.
menurut mereka, praktik politik uang akan menciptakan soerang pejabat publik yang korup. Dasarnya ialah karena proses demokrasi baik pemilu maupun pilkada didominasi oleh politik uang.
Akibatnya ialah biaya politik yang mahal, serta dasar dan orientasi kebijakan pemerintah pun juga bukan karena masyarakat.
Jenis-jenis dan Bentuk Politik Uang
Politik uang tidak melulu menggunakan uang sebagai alat transaksi, terkadang para penyuap menyulap uang tersebut menjadi berbagai bentuk dan narasi, seperti:
- uang tunai, termasuk dalam bentuk “serangan fajar” (pemberian uang menjelang hari pemungutan suara);
- Uransfer uang elektronik (e-wallet, dompet digital, top up saldo, dan lain sejenisnya);
- Uang “sedekah”;
- Paket Sembako;
- Kupon Belanja;
- Uang ganti dan/atau uang transport, diberikan sebagai pengganti waktu kerja pemilih. Misalnya, seorang petani yang harusnya pergi ke sawah atau ladang, diberikan uang agar pergi ke TPS untuk memilih calon tertentu;
- hadiah dalam bentuk barang melebihi nilai RP 1 juta. Misal, pemberiang uang dalam sebuah kegiatan perlombaan atau gerak jalan yang biasanya menggunakan model karcis berhadiah;
- pemberian token listrik;
- Barang konsumsi lainnya (alat ibadah, perlengkapan sekolah)
- sumbangan kepada komunitas atau organisasi. bantuan ini diberikan dengan syarat atau harapan bahwa komunitas tersebut mendukung calon tertentu, seperti pembangunan fasilitas umum atau donasi ke rumah ibadah;
- Iming-iming/janji proyek, kontrak, promosi jabatan, dan lain-lain.
Sanksi Politik Uang
Larangan dan sanksi politik uang dalam pemilihan diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. berikut bunyi dari setiap pasalnya.
1. Pasal 73 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan /atau Pemilih.
2. Pasal 73 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, Tim Kampanye, dan Relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
- Mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
- Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
- mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
3. Pasal 187A Ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 Tahun 2016. Ayat (1) “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 milyar”. Ayat (2) “Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.
Penulis: Wahyudin Wahid
Editor: Redaksi









