Oleh: Dr. Bachtiar (Pengajar HTN-HAN FH UNPAM – Pemerhati Kepemiluan)
Kendari, Sultrademo.co – Pilkada serentak 2024 kembali memperlihatkan bahwa persoalan klasik seperti dugaan penggunaan ijazah palsu belum sepenuhnya teratasi. Fenomena ini bahkan menjadi masalah berulang yang terus mencoreng proses pencalonan dan menodai potret demokrasi Indonesia. Dari satu kontestasi ke kontestasi berikutnya, manipulasi dokumen pendidikan kerap muncul, bahkan memicu sengketa hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK). Beberapa sengketa hasil Pilkada yang bergulir di MK justru mengungkap kelemahan sistemik dalam proses verifikasi administrasi calon kepala daerah.
Kasus-Kasus Pencalonan Bermasalah
1. Palopo, Sulawesi Selatan
Calon wali kota Palopo, Trisal Tahir, didiskualifikasi setelah MK membuktikan penggunaan ijazah Paket C tidak valid. Ijazah tersebut memiliki perbedaan signifikan dalam format tulisan dan nomor peserta ujian. Nama Trisal juga tidak tercatat dalam arsip digital resmi. MK memerintahkan KPU Kota Palopo menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa keikutsertaannya.
2. Kabupaten Taliabu, Maluku Utara
Citra Puspasari Mus dituduh menggunakan ijazah S1 palsu. Meski ijazah itu ditarik dari dokumen persyaratan, DKPP memeriksa 8 penyelenggara pemilu setempat atas dugaan pembiaran. KPU Taliabu beralasan syarat minimal calon bupati adalah ijazah SLTA, sehingga penarikan ijazah S1 tidak memengaruhi kelayakan pencalonan.
3. Kabupaten Pesawaran, Lampung
Aries Sandi Darma Putra tak mampu membuktikan keabsahan ijazah SMA-nya dalam persidangan MK. Meski tidak disebut sebagai “ijazah palsu”, ketidakjelasan ini mencoreng kredibilitas pencalonannya.
4. Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat
Keaslian ijazah calon bupati Khairunas dipertanyakan. Namun, MK menyatakan tuduhan tersebut tidak berdasar hukum karena kurangnya bukti kuat.
Fenomena Berulang yang Terstruktur
Pasal 7 Ayat (2) Huruf e UU No. 10 Tahun 2016 mewajibkan calon kepala daerah memiliki ijazah minimal SLTA. Namun, dalam praktiknya, verifikasi hanya fokus pada legalisasi administratif, bukan kebenaran substansial. Padahal, pemalsuan dokumen adalah pelanggaran hukum dan etika publik yang merusak kepercayaan masyarakat.
Akar Masalah :
Keterbatasan Sistem Verifikasi KPU
Proses verifikasi administratif KPU tidak optimal akibat keterbatasan waktu, sumber daya, dan akses ke database pendidikan nasional.
Pengawasan Bawaslu yang Tidak Proaktif
Pengawasan seringkali reaktif, bahkan cenderung membiarkan pelanggaran (seperti kasus Taliabu).
Partai Politik yang Abai Integritas
Banyak partai mengutamakan elektabilitas ketimbang integritas, sehingga calon bermasalah lolos ke tahap pencalonan.
Redesain Sistem Pencalonan
Untuk mencegah manipulasi ijazah, diperlukan solusi sistemik:
1. Revisi Regulasi
UU Pemilu dan UU Pilkada perlu menegaskan kewajiban KPU melakukan verifikasi substantif, bukan sekadar administratif.
2. Integrasi Database Digital
KPU harus bermitra dengan Kemendikbud, Kemenag, dan Dukcapil untuk verifikasi real-time, misalnya melalui PD-Dikti.
3. Penguatan Peran Bawaslu
Bawaslu perlu menggunakan kewenangan aktif untuk investigasi dokumen meragukan, didukung peningkatan kapasitas kelembagaan.
4. Teknologi Blockchain
Pengembangan platform digital berbasis blockchain untuk deteksi otomatis pemalsuan dokumen.
5. Sanksi Tegas
Pelaku pemalsuan wajib diberi sanksi pidana berat, diskualifikasi permanen, dan larangan mencalonkan diri di pemilu berikutnya.
6. Transparansi dan Partisipasi Publik
Publikasi dokumen pencalonan di website KPU untuk memungkinkan pengawasan masyarakat sipil.
Persoalan ijazah palsu dalam Pilkada 2024 adalah indikator lemahnya saringan integritas demokrasi lokal. Prosedur verifikasi yang longgar, pengawasan pasif, dan kepentingan politik jangka pendek partai telah menjadikan pemilu sebagai ajang manipulasi. Demokrasi yang sehat hanya mungkin dibangun melalui fondasi pencalonan yang jujur, transparan, dan akuntabel. Perlu sinergi seluruh pemangku kepentingan—negara, partai politik, penyelenggara pemilu, dan masyarakat—untuk menutup celah manipulasi dan menjadikan integritas sebagai arus utama kontestasi politik.
Reformasi tata kelola pencalonan kepala daerah tidak bisa ditunda. Tanpa pemimpin yang lahir dari proses berintegritas, mustahil mengharapkan terwujudnya pemerintahan yang berkualitas dan demokrasi yang bermartabat.






