Kendari, Sultrademo.co – Seorang pria asal Kota Kendari berinisial AC (41) berhasil diringkus polisi setelah ditemukan memiliki narkotika jenis Sabu seberat 41,95 gram, pada Minggu malam, (21/3/2021).
“Penggeladahan dilakukan di tiga tempat berbeda TKP pertama, Samping Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Kendari, Jalan Mayjen S. Parman, Keluarahan Lahundape, Kecamatan Kendari barat, TKP 2 Lorong Pasar Pagi, Jalan Mayjen S. Parman, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari barat, Kota Kendari,” ujar Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Eka Faturahman.
TKP 3, lanjut Eka di Jln. H. Supu Yusuf, Kelurahan Lahundape, Kecamatan kendari Barat, Kota Kendari.
“Penangkapan tersangka, berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Mayjen S. Parman, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari barat, Kota Kendari, sering dijadikan tempat peredaran narkotika Jenis Sabu,” ungkapnya
Barang bukti, kata Eka di temukan di kamar ruang kerja tersangka 2 (dua) buah sachet yang berisikan narkotika jenis sabu yang berada diatas meja di belakang layar komputer.
“Kemudian ditemukan juga 1 (satu) buah bong dan 1 (satu) buah buku catatan penjualan yang berada di atas meja. Tim juga menemukan satu buah tas hitam merk eiger, didalamnya ditemukan 1 buah kotak plastik yang berisi 14 (empat) belas Sachet plastik yang dibungkus kertas putih berupa narkotika jenis sabu,” bebernya.
Selain itu , dalam tas ditemukan juga 1 (satu) buah timbangan digital berwarna silver, 4 (empat) buah pirex, 2 (dua) buah sendok plastik, 1 (satu) buah korek gas, 101 (Seratus satu) lembar plastik sachet ukuran besar, 227 (dua ratus dua puluh tujuh) lembar plastik sachet ukuran kecil, dan 27 (dua puluh tujuh) lembar plastik sachet ukuran sedang.
“Tim telah membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut,” bebernya
Ia menjelaskan, untuk modus operandi tersangka dalam mendapatkan narkotika jenis Shabu dengan cara mengambil tempelan yang sebelumnya dipesan dari salah seorang operator yang berada di kota Kendari.
“Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya
Laporan : Ilfa







