Kendari, sultrademo.co – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kendari mengkap seorang pria inisial F (39) usai diduga telah membakar satu unit rumah milik saudara kandungnya inisial FP (29), pada Jumat (24/3/2023). Diduga motifnya terkait hak asuh anak.
Pembakaran itu terjadi pada (24/3/2023) sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Manunggal II, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Kapolresta Kendari Kombes Pol M Eka Faturahman, menerangkan motif pelaku melakukan pembakaran tersebut akibat sakit hati kepada Korban karena hak asuh anak jatuh kepada mantan pelaku.
“Pelaku menganggap korban memihak kepada mantan istrinya,” tutur Eka, pada Sabtu (25/3/2023).
Eka menceritakan pada hari kejadian sekitar pukul 14.00 Wita pelaku mendatangi rumah korban dengan membawah sebilah parang. Namun saat itu korban sedang tidak berada dirumah.
“Emosi korban yang tak kunjung pulang kerumahnya, kemudian pelaku membakar rumah korban,” tutur Eka.
Mendapat informasi dari warga bahwa rumah telah di bakar oleh pelaku, korban bersama saudaranya inisial FD melaporkan kejadian tersebut di Mapolsek Kemaraya.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai belasan juta rupiah, “Saat ini pelaku telah diamankan,” kata Eka.
Pelaku disangkakan pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Laporan: Muh Sulhijah










