Kendari, Sultrademo.co – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil meringkus dua orang pria inisial SA (84) dan SU (44) usai melakukan pencurian barang milik Polri berupa alat Pemancar/Transmitter HT Polri yang terletak di Site Bungkutoko Kendari. Pada Senin (19/09/2022).
Penangkapan itu terjadi sekitar pukul 16.00 Wita. Hal itu berdasarkan adanya laporan Pol Airdu Polda Sultra bahwa alat-alat Pemancar Transmitter HT Polri yang terletak di Site Bungkutoko Kendari telah hilang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasubsitek Info Seksi Teknologi Informatika Polresta Kendari langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan ternyata benar alat tersebut hilang dicuri.
“Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari langsung melakukan penyelidikan ke TKP dan sekitar TKP hingga akhirnya menemukan ciri-ciri pelaku sehingga tim mengarahkan penyelidikan ke dalam Kota Kendari dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi. Pada Selasa (20/09/2022).
“Kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda SA di Jalan Buburanda sedangkan SU di Jl. Garuda,” beber Fitrayadi.
Setelah diinterogasi kedua pelaku mengungkapkan bahwa barang curian tersebut telah di bakar dan tersisa hanya tembaga yang akan dijual ke pembeli besi tua. Beruntungnya barang bukti belum berhasil dijual oleh kedua pelaku ke pengepul besi tua.
Adapun Barang milik Polri yang berhasil dicuri oleh kedua pelaku yakni berupa 1 buah stabilizer 5KVE, 4 buah battery ME Back Up Repeater 12 V/100 Ah, 6 batang besi arde jenis tembaga, 30 meter kawat tembaga, 40 meter kabel grounding, 50 meter kabel listrik.
“Total kerugian kurang lebih Rp 50 juta,” ungkap AKP Fitrayadi.
Atas perbuatan kedua pelaku, mereka terancam 8 tahun penjara atas tindak pidana pencurian.
Laporan: Muh Sulhijah










