Panselda Seleksi CASN PPPK Buton Selatan Resmi Diadukan ke BKN RI

Kuasa Hukum peserta seleksi CASN PPP di Buton Selatan

Kendari, sultrademo.co – Kuasa Hukum peserta CASN PPPK Buton Selatan, Sulawesi Tenggara secara resmi mengadukan Panselda dengan mengajukan surat keberatan dan Pembatalan atas Surat Pengumuman Akhir Panselda Kabupaten Buton Selatan Nomor: 18/PANSELDA-CASN/2023 tanggal 22 Desember 2023.

Aduan tersebut ditujukan kepada Kepala BKN RI selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), Kanreg IV BKN Makassar, Menpan RB dan Komisi ASN.

Bacaan Lainnya
 

“Penilaian SKTT sangat tidak transparan, syarat kecurangan dan dugaan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Oleh karena penilaian hanya berdasarkan subjektifas Tim Penilai yang berasal dari Dinas Pendidikan dan Dinas BKPSDM Pemerintah Buton Selatan tanpa indikator penilaian yang jelas dan objektif,” ujar Kuasa Hukum peserta CASN PPPK di Buton Selatan, Dedi Febrianto, SH, Sabtu (6/1/2024).

Ia memaparkan pada saat tahapan selekasi CASN dan PPPK di Buton Selatan, terdapat fenomena peserta yang mendapatkan nilai CAT terbaik berubah menjadi nilai SKTT terendah sedangkan peserta yang mendapatkan nilai CAT sangat rendah mendapatkan nilai SKTT tertinggi dan sempurna.

“Peserta yang sudah mengabdi belasan tahun sebagai guru honorer tidak lulus sedangkan yang baru beberapa bulan dan 1 tahun dinyatakan Lulus. ini sangat aneh dan tidak manusiawi!,” tuturnya.

Selain itu, ia menduga Kepala BKPSDM Busel telah memberikan informasi kelulusan kepada peserta berperingkat 50 dalam ujian CAT sebelum pengumuman resmi dilakukan. Bahkan ada juga oknum-oknum makelar yang meminta setoran 25-30 Juta rupiah bagi peserta ingin di Luluskan.

“Oleh karenanya kami meminta SK pengumumqn tersebut dan penilaian kelulusan berdasarkan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) dibatalkan oleh Panselnas dan dikembalikan kepada penilaian hasil ujian CAT (Computer Assisted Test) lebih jujur, adil, objektif dan transparan,” pintanya.

Lebih lanjut, kata Dedi, dalam Pelaksanaan Pengadaan PPPK wajib menjunjung tinggi prinsip-prinsip kompetitif, adil, transparansi, bebas KKN dan pungutan liar. Sesuai ketentuan Pasal 38 Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023, Panselnas dapat membatalkan hasil akhir seleksi PPPK jika penyelenggaraannya tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh masing-masing Instansi Pemerintah.

“Saya meminta Aparat Penegak Hukum untuk masuk melakukan rangkaian penyelidikan terhadap dugaan kecurangan dalam seleksi PPPK di Buton Selatan,” tandasnya.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait