Jakarta, Sultrademo.co – Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat tertentu. Kebijakan ini terutama menyasar warga miskin yang sebelumnya berstatus peserta mandiri dan kini sudah masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah (PBPU Pemda).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan, langkah ini dilakukan agar peserta yang sudah beralih status tidak lagi terbebani tunggakan lama.
“Jadi pemutihan itu intinya untuk orang yang dulunya mandiri, lalu nunggak, padahal sekarang sudah jadi PBI atau dibayari pemerintah daerah. Nah, tunggakan itu yang akan dihapus,” kata Ghufron usai bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (22/10/2025).
Menurut Ghufron, penghapusan tunggakan dilakukan maksimal untuk 24 bulan atau dua tahun. Misalnya, jika tunggakan terjadi sejak 2014, maka hanya dua tahun pertama yang akan dihapus.
“Kalau pun mulai 2014, tetap kita anggap maksimal dua tahun yang dibebaskan,” ujarnya.
Meski begitu, BPJS Kesehatan tidak bisa menghapus seluruh tunggakan karena akan membebani sistem administrasi lembaga tersebut. Program ini pun masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan secara final.
Sebelumnya, Ghufron mengungkapkan terdapat sekitar 23 juta peserta yang masih menunggak iuran, dengan nilai total lebih dari Rp10 triliun.
“Nilainya lebih dari Rp10 triliun. Dulu sekitar Rp7,6 triliun, tapi itu belum termasuk peserta yang pindah komponen,” kata Ghufron dalam acara di Kampus 3 Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Yogyakarta, Sabtu (18/10/2025), dikutip dari Antara.
Ia menambahkan, keputusan final terkait rencana penghapusan tunggakan ini nantinya akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto atau Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat setelah dibahas di tingkat pemerintah.
Laporan: Muhammad Sulhijah










