Kendari, Sultrademo.co – Satuan Reskrim Polresta Kendari mengamankan 6 pria yang diduga komplotan pelaku pencurian pada Selasa (31/05/2022).
Adapun dari ke 6 terduga pelaku, yakni IN (31), MI (23), PD (28), ZR (25), FN (20) dan RP (24).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, menjelaskan bahwa para pelaku pada bulan Maret 2022, sekitar jam 22.00 wita mengambil barang milik workshop berupa ratusan besi guadril dan puluhan meter kabel besi tembaga dinamo, tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik workshop.
“Para pelaku menjual barang curian ke penadah, dan akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian materil Rp 12.400.000,” terang Fitrayadi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP, Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Laporan : Muh. Sulhijah










