Kendari, sultrademo.co – Seorang pria di Kendari inisial LI (21) berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kemaraya, Polresta Kendari usai diduga melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan kepada seorang tukang ojek inisial AS (34).
Penangkapan itu terjadi pada Senin (13/2/2023) sekitar pukul 21.30 Wita didalam kapal malam menuju Kabupaten Muna.
“Kejadian itu bermula pada hari Selasa 7 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu Korban hendak istirahat usai selesai mengojek disekitar Taman Kendari Beach,” ujar Kapolresta Kendari, Kombes Pom M Eka Faturrahman, pada Rabu (15/2/2023).
Setelah pukul 20.00 Wita tiba-tiba pelaku bersama seorang rekannya menghampiri korban dan langsung melakukan penganiayaan. Pelaku juga mengambil kunci motor dan uang korban.
Karena merasa ketakutan, Korban kemudian melarikan diri dan langsung menuju Polsek Kemaraya untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Pihak Polsek Kemaraya langsung merespon laporan Korban dengan mengajak Korban ketempat kejadian. Saat sampai ditempat kejadian, motor milik Korban sudah tidak ada,” jelas Eka.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda Motor merk Yamaha Im3 warna hitam tanpa nomor plat.
Saat ini pelaku telah mendekam didalam sel Polsek Kemaraya dan di jerat Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP Tentang Pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana 7 tahun.
Laporan: Muh Sulhijah










