Putusan DKP: Arisman Diberhentikan dari Ketua KPU Bombana, Dua Komisioner Lainnya Dipecat

Senin, 28 Agustus 2017

Kendari, ( SultraDemoNews)- Ketua KPUD Kabupaten Bombana, Arisman akhirnya dipecat dari jabatan Ketua setelah menjalani sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas perkara dugaan pelanggaran Kode etik pada pelaksanaan PSU di tujuh TPS beberapa pekan lalu.

Bacaan Lainnya

Putusan tersebut tertuang dalam surat keputusan DKPP Nomor 104/DKPP-PKE-VI/2017, Nomor 105/DKPP-PKE-VI/2017, Nomor 106/DKPP-PKE-VI/2017 tentang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir. Pengaduan Nomor 179/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 104/DKPP-PKE/VI/2017, Pengaduan Nomor 180/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 105/DKPP-PKE-VI/2017, dan Pengaduan Nomor 183/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 106/DKPP-PKE-VI/2017, menjatuhkan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh Bawaslu Sultra.

“Menjatuhakan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan ketua KPU Bombana kepada teradu I Arisman dan peringatan keras sebagai anggota KPU Bombana terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” bunyi putusan DKPP.

Sementara itu, untuk anggota KPU lainnya yang turut teradu seperti Ashar dan Anwar diberhentikan tetap atau dipecat dari jabatan sebagai anggota KPU Kabupaten Bombana.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu IV Ashar dan teradu V Anwar sebagai anggota KPU Kabupaten Bombana, terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” salinan putusan DKPP yang dikeluarkan usai sidang. Senin (28/8/2017).

Selain memberikan sanksi pemberhentian terhadap keduanya, DKPP turut memberikan sanksi peringatan kepada Teradu II Kasjumriati Kadir dan Teradu III Andi Usman sebagai Anggota KPU Kabupaten Bombana, serta merehabilitasi nama baik Teradu VI Hasdin Nompo, terhitung sejak dibacakannya putusan tersebut.

Atas putusan itu, DKPP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara beserta Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakannya putusan ini.

Laporan : Aliyadin Koteo

 
 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait