Jakarta, Sultrademo.co – Mahfud MD pada Seminar Nasional yang diselenggarakanoleh Majelis Nasional KAHMI, Rabu, 9 Oktober 2024 di Auditorium Wisma Kemenpora, Jakarta, secara tegasmenyatakan bahwa Tidak Ada Keppres Pemintaan Maaf kepada PKI, Ketua Dewan Pakar Majelis Nasional KorpsAlumni HMI, Prof Dr Mahfud MD menegaskan bahwa untukmerekonstruksi kehidupan demokrasi di Indonesia, kita harustahu batas-batas yang boleh dilakukan sesuai konstitusi.
“Demokrasi tanpa konstitusi dan hukum bisa liar, karena ituagar kehidupan bernegara bisa jalan maka harus sesuaikonstitusi dan hukum,” ucap Mahfud saat menjadi Keynote Speaker pada Seminar Nasional KAHMI yang mengusung tema “Rekontruksi Kehidupan Demokrasi, Politik, Hukumdan Keadilan Sosial dalam Cita Negara yang Merdeka danBerdaulat”. di Auditorium Wisma Kemenpora Jakarta, Rabu 9 Oktober 2024.
Dalam Seminar tersebut, Mahfud MD yang juga mantan Menkopolhukam menegaskan bahwa konstitusi menjadilandasan dalam menyelesaikan berbagai persoalan bangsa, termasuk kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masalalu.
Mahfud mengungkapkan bahwa dalam Keputusan Presiden(Keppres) No. 17 tahun 2022 yang diterbitkan Presiden JokoWidodo tidak ada narasi tertulis yang menyampaikanpermintaan maaf kepada PKI.
“Keppres ini merupakanpenyelesaian non yudisial terhadap korban, karena tidak bisadiselesaikan secara pidana di pengadilan,” ujarnya.
Mahfud menambahkan bahwa kasus kejahatan dan pelanggaran HAM berat di masa lalu yang dilakukan secara terstruktur ini tidakbisa dibuktikan di pengadilan, karena pelakunya sudah tidakada.
“Dalam hukum pidana yang bisa dihukum adalah pelakulangsung, sementara pelakunya sudah meninggal dunia, karena itu Keppres ini merupakan penyelesaian jalur lain non yudisial,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Presidium MN KAHMI, Zulfikar Arse mengatakan bahwa MN KAHMI senantiasaberkomitmen untuk berkontribusi dalam kemajuan bangsatermasuk melalui gagasan
Zulfikar Arse lebih lanjutmengatakan MN KAHMI senantiasa berkomitmen untukberkontribusi dalam kemajuan bangsa termasuk melaluigagasan.
“Negara dibangun oleh tentara tetapi Pemerintahdituntun oleh gagasan. Mudah mudahan melalui SeminarNasional ini bisa menghasilkan gagasan yang bermanfaat bagipemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran RakabumingRaka dalam rangka mewujudkan Indonesia yang Merdeka, Berdaulat, Adi,l dan Makmur,” ujar Zulfikar Arse, AnggotaDPR RI dari Partai Golkar.
Seminar Nasional MN KAHMI juga menghadirkannarasumber yakni Dr. Chusnul Mariyah (AkademisiUniversitas Indonesia), Dr. Alfan Alfian (AkademisiUniversitas Nasional) dan Adi Prayitno (Direktur EksekutifParameter Politik Indonesia).
Para narasumber sepakat bahwa demokrasi Indonesia di era reformasi ini tidak baik-baik saja.
“Demokrasi harus bekerja berdasarkan konstitusi. Tanpalandasan konstitusi maka akan kehilangan arah,”
Adi Prayitno secara lugas menyampaikan bahwa Demokrasidi Indonesia saat menampilkan sosok yang buruk, fonomenakuat-kuatan melalui koalisi mayoritas atau kualisi gemoy cenderung membentuk oligarkhi Partai. Menurut AdiPrayitno, sistem pemilu yang tertutup di jaman Orde Baruprosesnya lebih baik daripada sistem terbuka yang berlakusaat ini. “Pelaksanaan Pemilu terbuka saat ini lebih brutal dibanding jaman Orde Baru yang tertutup,”tegas Adi.
Sejalan dengan itu, Alfan Alfian menilai bahwa untukmerekonstruksi demokrasi, Indonesia harus melakukan revisiundang-undang politik dan undang-undang pemilu. “Kedepanperlu dipikirkan revisi undang pemilu dan revisi undang partaipolitik. Tidak perlu lagi ada Presidensial Threshold. Agar kitapunya banyak pilihan,”tutur Alfan.
Sementara itu, pengamat politik UI Chusnul Mariyah mengsulkan agar merevisi hukum politik, danmenggabungkan nilai-nilai dan praktik Islam. Ada korelasiantara model Sistem Pemilu dan Demokrasi Indonesia, sistempemilihan Indonesia menampilkan betapa pengaruh partaipolitik dan psikologi pemilih menampilkan kompleksitasyang semakin rumit. Pengalamannya sebagai dosen ilmupolitik dan keterlibatannya dalam pelayanan masyarakat, menyoroti komitmennya untuk mendidik bangsa.
Seminar menyoroti hal-hal penting antara lain menyebutkanbahwa Partai politik yang mayoritas berkoalisi berada di pemerintah, sehingga tidak ada kontrol dari parpol di luarpemerintah, Presiden threshold tidak sesuai dengan prinsipdasar demokrasi, dinasti politik juga terjadi di Parlemen, sistem demokrasi yang makin liberal atau perlukah kita kembali ke sistem demokrasi perwakilan. (*)
 






