Sat Resnarkoba Polres Konut Kembali Jaring 4 Pelaku Pengedar Narkoba, Salah Satunya ASN

Konawe Utara, sultrademo.co – Sat Resnarkoba Polres Konawe Utara (Konut). Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menangkap empat pengedar narkoba, dan mengamankan total barang bukti seberat 16,68 gram sabu-sabu. Satu dari empat tersangka ada juga yang berprofesi sebagai ASN

Kapolres Konawe Utara, AKBP Priyo Utomo, didampingi Kasat Narkoba Iptu Ramlan, dan kasat Reskrim Iptu Bhekti Indra Kurniawan
dalam konferensi persnya, Rabu (05/04/2023), menjelaskan penangkapan terhadap empat pengedar itu dilakukan dalam periode April 2023 tepat di bulan suci ramadhan.

Bacaan Lainnya
 

Kapolres mengungkapkan bahwa dengan konsisten Kapolres Konawe Utara dalam menjaga wilayah hukum untuk memberantas tindak pidana narkoba. Selama bulan suci ramadhan pihak polres berhasil mengamankan empat pelaku pengedar narkoba, bahkan kata dia dari empat pelaku satu diantaranya berprofesi sebagai ASN yakni MI.

Dari empat pelaku tersebut masing-masing berinisial (J) dengan barang bukti 2.11 gram. J di tangkap di Desa pariama, Kecamtan Langgikima. Kabupaten Konawe Utara, inisial (AS) di tangkap di desa Awila. Kecamatan Molawe barang bukti sebanyak 0.16 gram, selanjutnya inisial (M) TKP desa Labungga. Kecamatan Andowia dengan barang bukti 6.44 gram dan (MI) tempat penangkapan di desa Labungga. Kecamatan Andowia barang bukti 5.45 gram. Ke empat TSK tersebut masing-masing 2 perempuan dan dua laki-laki. Total barang bukti yang berhasil di amankan sebanyak 14.68 gram

“Untuk saat ini sejak di awal April jumlah tersangka yang berhasil di amankan 12 TSK dengan jumlah barang bukti sebanyak 186.15 gram. Jadi kami dari polres konut ini konsisten bersama pemerintah daerah akan selalu memerangi kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum,” Ungkap Kapolres

Semntara itu, Dari masing-masing TSK. (J), (M) dan MI disangkakan pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1). UU RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan TSK (AS) Disangkakan pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) dan atau 127 dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU.RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba

Keempat tersangka tersebut kini di amankan di Mako polres Konawe Utara guna menjalani hukuman penjara dan akan menempuh proses pengadilan.

Laporan : Supriyadin

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait