Kendari, Sultrademo.co – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs. H Asrun Lio, M. Hum., Ph. D, dengan resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergitas Komisi Informasi Provinsi Sultra disalah satu Hotel di Kendari, Kamis (1/8/2024).
Acara tersebut menjadi ajang penting bagi para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pembantu se-Sultra untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam era keterbukaan informasi.
Acara ini turut dihadiri oleh Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sultra, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemprov Sultra, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten/Kota se-Sultra, serta para Pejabat PPID.
Komisi Informasi Pusat juga memberikan materi secara virtual, menegaskan pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi di tingkat nasional.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sultra, Hasmansyah Umar dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara PPID di seluruh kabupaten/kota di Sultra.
“Langkah ini diambil untuk mewujudkan wilayah yang lebih informatif dan transparan dalam era keterbukaan informasi saat ini,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Asrun Lio menegaskan keterbukaan informasi publik merupakan alat utama dalam pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya.
“Dengan adanya akses terbuka terhadap informasi, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan memastikan bahwa setiap kebijakan diambil demi kepentingan rakyat,” kata Asrun.
Ia menambahkan bahwa di era digital, informasi adalah kekuatan yang tidak boleh diabaikan.
“Dengan memberikan akses luas terhadap informasi, masyarakat dapat diberdayakan untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan mengambil keputusan yang tepat,” tambahnya.
Dinas Kominfo sebagai PPID Pelaksana diharapkan dapat memainkan peran kunci dalam mendukung PPID Kabupaten/Kota untuk lebih aktif dalam pengelolaan informasi publik.
Pemprov Sultra, sebagai bagian dari negara kesatuan Republik Indonesia, memiliki kewajiban untuk menjamin keterbukaan informasi publik, baik sebagai pemenuhan amanat undang-undang maupun sebagai cara untuk menjaga kepercayaan publik dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pemerintahan.
Asrun berharap bahwa diskusi dalam rakor ini akan menjadi fondasi kuat bagi PPID dan KI dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Sultra.
“Keterbukaan informasi adalah pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.






