Selama Maret, Polda Sultra Amankan 877,1 Gram Shabu

Kendari, (SultraDemoNews) – Selama periode Maret 2019, Direktorat Narkoba Polda Sultra menerima sedikitnya enam laporan yang melibatkan 12 tersangka pengedar/pengguna narkoba jenis sabu dengan berat 877,1 serta 328 gram ganja.

Wadir Narkoba Polda Sultra, AKBP La Ode Aries mengatakan dari dua belas tersangka itu, dua di antaranya ber KTP Sulawesi Selatan (Sulsel).

Bacaan Lainnya
 

“Pengungkapan ini dilakukan baik itu dari Sumatera maupun arah Sulsel, sebagian besar tersangka adalah kurir yang ditugaskan untuk menjemput,” ungkapnya.

Dirinya mengatakan jaringan pengedaran obat terlarang itu dikoordinir oleh napi yang saat ini sedang menjalani hukuman vonis diwilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Untuk sekarang barang bukti yang paling utama yaitu shabu dan ganja,” tutupnya.

Laporan. Aryani fitriana

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait