Kendari, sultrademo.co – Seorang pelajar SMP di Kendari inisial F (15) warga Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari menjadi korban pembusuran oleh sekelompok orang. Peristiwa itu terjadi di Jalan Malik Raya 1 Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Minggu (10/12/2023).
Usai menerima laporan penganiayaan tersebut, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama dengan Unitkam Satintel Polresta Kendari kemudian melakukan pengejaran.
Pada Selasa (12/12/2023) dini hari para pelaku berhasil ditangkap di jalan Dr. Soetomo Kendari, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
“Para pelaku berjumlah tiga orang. Masing-masing inisial MS (15), FA (15) dan MFHP (17),” ujar Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Selasa (12/12/2023).
Dari hasil interogasi, kata Fitrayadi motif para pelaku melakukan penganiayaan menggunakan busur dikarenakan dendam kepada salah satu kelompok Korban.
“Pasalnya kelompok korban pernah mengeluarkan kata tidak senonoh kepada tersangka MS,” paparnya.
Akibat dari perbuatan tersebut para pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 KUHP dengan hukuman 2 tahun 8 bulan panjara.
Laporan: Muh Sulhijah










