Kendari, sultrademo.co – Seorang pria inisial R (30) diamankan Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana di Mesjid MTS Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Senin (22/5/2023) sekitar pukul 14.00 Wita.
“Pada Rabu tanggal 21 September 2022, sekitar pukul 19.30 Wita, korban pada saat itu menyimpan sepeda motornya di teras rumahnya namun lupa mengunci stank. Pada pagi hari sekitar pukul 07.00 Wita, saat korban akan ke kantor sudah tidak melihat lagi kendaraannya di tempat parkir,” kata Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menceritakan kronologi kejadian, pada Senin (22/5/2023).
Mengetahui motornya hilang Korban meminta tolong kepada tetangga untuk membuka CCTV-nya, dan dalam rekaman CCTV terlihat sekitar pukul 01.03 Wita, seseorang membawa sepeda motornya.
Saat ditangkap terdapat dua sepeda motor lain yang menurut pengakuan tersangka barang itu merupakan hasil pembelian di Kendari Jual Beli.
“Namun tersangka tidak dapat memperlihatkan bukti pembeliannya. Kuat dugaan kalau Sepeda motor tersebut juga hasil curian,” beber Fitrayadi.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Kendari guna penyelidilan lebih lanjut. Dan disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
Laporan: Muh Sulhijah










