Simpan Shabu Seberat 10,9 Gram, Mantan Kades di Butur Dibekuk Polisi

Pelaku pemakai dan pengedar narkotika jenis shabu asal Kabupaten Buton Utara di tangkap polisi

Kendari, Sultrademo.co – Mantan Kepala Desa (Kades) di Buton Utara inisial B (51) ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari usai terbukti menyimpan narkotika jenis shabu seberat 10,9 Gram, Jumat (22/9/2023). Pelaku ditangkap bersama seorang rekannya inisial AZ (37).

Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Faturrahman menerangkan penangkapan itu terjadi di Jalan H. Lamuse, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Bacaan Lainnya
 

“Kedua pelaku menyembunyikan narkotika jenis shabu tersebut didalam pembungkus rokok,” kata Kombes Pol Eka dalam keterangannya Senin (2/10/2023).

Dari hasil penyelidikan, modus kedua pelaku diduga berperan sebagai Pengedar dan pengguna narkoba.

Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari guna penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku disangkakan Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Eka.

 

Laporan: Muh Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait