Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kota Kendari Himbau Peserta Kampanye Taati Aturan

Kendari, Sultrademo.co – Memasuki tahapan kampanye, Badan Pengawas Pemilihan Unmum (Bawaslu) Kota Kendari menggelar sosialisasi penyelenggaraan penanganan pelanggaran tahapan kampanye pemilu 2024 di salah satu Hotel yang berada di Kota Kendari, pada Rabu (6/12/2023).

Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber yang kompeten yaitu, Munsir Salam S.Pd.,M.AP dan Dr. Sahrina S. S.H.,MH., dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang yang berasal dari delegasi partai politik, lembaga pemantau pemilu, serta direktur media online, cetak, dan elektronik .

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin mengatakan, melalui kegiatan sosialisasi ini mereka menghimbau kepada para peserta pemilu untuk mentaati aturan saat masa kampanye berlangsung.

“Melalui forum ini, kami menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan kampanye itu tidak dimaknai secara bebas, tetapi ada ketentuan yang berlaku jumlah massa yang turun serta untuk pemasangan alat peraga kampanye harus di pasang di titik-titik yang telah ditetapkan,” Kata Sahinuddin.

Selain itu, Sahinuddin berharap kegiatan Kampanye yang diselenggarakan selama 75 hari tersebut dapat dimanfaatkan secara positif untuk kelancaran jalannya kampanye yang kondusif.

“Harapan kita, bahwa kegiatan kampanye nanti lebih mengedepankan penyampaian program visi-misi yang memberi dampak positif sehingga masyarakat kita juga mendapatkan pendidikan politik,” harapnya.

Sementara itu, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Kendari, Wa Ode Nur Iman dalam sambutannya menuturkan, bahwa mereka terus berupaya melakukan pendekatan persuasif baik secara formal maupun non-formal guna meminimalisir terjadinya dugaan pelanggaran selama pemilu.

“Bawaslu kota Kendari telah membentuk tim kemudian ditugaskan untuk mengawasi titik yang sekiranya berpotensi sebagai tempat kampanye, oleh karena itu, dibutuhkan juga partisipasi masyarakat untuk membantu mengawal pemilu,” ungkapnya

Diketahui, adapun bentuk-bentuk pengawasan partisipatif yang dilakukan Bawaslu Kota Kendari sesuai dengan Perbawaslu no.3 tahun 2023 yakni melaui bentuk forum warga, kampung pengawasan, projek pengawasan, komunitas masyarakat dan lain sebagainya.

Laporan: Ai
Editor: Redaksi

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait