Kendari, sultrademo.co – Tim Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria inisial IAS (23) usai diduga melakukan tindak pidana penjambretan, pada Rabu (22/3/2023). Pelaku sempat buron selama empat bulan.
Penangkapan itu terjadi di penginapan Andi Zikir Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Kapolresta Kendari Kombes Pol M Eka Faturahman, menerangkan pada Kamis (23/11/2022) pelaku melakukan penjambretan kepada seorang wanita inisial RI (18) di Jalan Mangata, Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.
Modus pelaku bersama rekannya saat melancarkan aksinya dengan cara mengikuti korban menggunakan sepeda motor. Saat korban lengah maka seketika itu pelaku langsung merampas handphone milik korban.
“Yang dibonceng merampas handphone dari tangan korban,” kata Eka, pada Kamis (23/3-2023).
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah handphone milik korban dan satu unit motor Vixion Yamaha.
“Pelaku disangkakan Pasal 356 KUHP,” imbuh Eka.
Laporan: Muh Sulhijah
 






