AJI Kendari Kecam Kekerasan Jurnalis di Muna

Selasa, 28 Maret 2017

Kendari, (SultraDemoNews)- Adanya tindakan kekerasan kepada jurnalis Kolaka Pos, Ahmad Effendi di Kabupaten Muna yang dilakukan oleh oknum di RSUD Muna dan berujung pada perampasan HP jurnalis yang terjadi pada Senin, 27 Maret tentu saja merupakan tindakan yang tidak menyenangkan dan menghalang-halangi tugas seorang jurnalis untuk mendapatkan informasi.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut mengundang reaksi dari salah satu organisasi jurnalis seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI). AJI Kendari mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum pegawai tersebut.

Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap korban dan melalui video yang dibagikan, tindakan yang dilakukan beberapa oknum pegawai negeri sipil di RSUD Muna sebagai bentuk pembungkaman demokrasi, intimidasi dan perlawanan terhadap kebebasan pers.

Dari keterangan korban, jurnalis telah melakukan upaya konfirmasi terhadap dugaan pungli yang dilakukan staf di RSUD Muna sebanyak dua kali.

Pada saat melakukan konfirmasi kedua kalinya yang diikuti pengambilan gambar, beberapa staf marah dan mencoba merebut kamera jurnalis. Bahkan, beberapa orang hendak menganiaya jurnalis.

Ketua Divisi Advokasi AJI Kendari, La Ode Pandi Sartimna mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oknum tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjadi salah satu produk reformasi.

“Dalam Pasal 4 ayat 2 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau  pelarangan penyiaran. Selanjutnya, dijelaskan pula dalam pasal 4 ayat 3 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak  mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” jelasnya, Selasa (28/3/2017).

Bagi pihak yang menghalangi tugas jurnalis dalam melakukan peliputan, dalam Pasal 18 ayat 1 menegaskan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja, melakukan tindakan  yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat  (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau  denda paling banyak Rp 500.000.000.

Untuk itu, kata dia, AJI tidak mentolerir mereka atau oknum mana pun yang berusaha menghalangi kebebasan pers dan kemerdekaan berekspresi serta upaya membungkam demokrasi.

AJI Kendari juga turut mendesak Kepolisian Resor (Polres) Muna untuk mengusut tuntas kasus tersebut dikarenakan tindakan pelaku telah menimbulkan trauma dan mencoreng semangat reformasi.

Reporter : Sha

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait