Aniaya Bayi Berusia 15 Bulan, Pria di Baubau Diringkus Polisi

Baubau, Sultrademo.co – Resmob Polsek Wolio dan Unit Opsnal Intelkam Polres Baubau berhasil meringkus pria inisial AS (34) yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur di Jalan Labalawo, Kelurahan Wajo Kecamatan Murhum. Pada Selasa (20/09/2022).

Korbannya merupakan seorang bayi yang masih berusia dibawah umur. Yang dilaporkan langsung oleh ibu korban WS (23) dangan laporan polisi nomor: LP/B/35/IX/2022/SPKT/Polsek Wolio/Res. BauBau/Polda Sultra.

Bacaan Lainnya
 

Kapolsek Wolio, IPTU Sunarton menerangkan kejadian itu bermula pada Sabtu (17/9) sekitar pukul 21.00 Wita, pelaku datang ke kedai tempat jualan WS di Jalan Sipanjonga Kelurahan Lamangga Kecamatan Murhum Kota Baubau dengan menawarkan sebuah kulkas kepada suami WS.

“Saat itu WS tidak setuju namun suaminya mengiyakan. Dan kulkas tersebut ditawarkan kepada suami WS sebesar Rp. 1.000.000 namun WS menawar dengan harga Rp. 800.000,” ujar Sunarton pada Kamis (22/09/2022).

Keesokan harinya sekitar pukul 21.00 Wita pelaku datang kembali ke tempat jualan WS dan saudara pelaku meminta uang muka harga kulkas tersebut sebesar Rp. 500.000 kepada suami WS dan saat itu juga suaminya memberikan uang muka harga kulkas kepada pelaku dan mengatakan bahwa besok baru kulkasnya bisa di ambil.

“Setelah keesokan harinya WS mencoba menghubungi pelaku namun tidak pernah dihiraukan sehingga WS dan suaminya pergi mencari pelaku di rumah orang tuanya di Wajo Pala-Pala namun pelaku tidak ditemukan,” kata Sunarton.

Kemudian WS dan suaminya ke rumah kos pelaku yang terletak di Jalan Bakti ABRI Kelurahan Bukit Wolio Indah, kecamatan Wolio namun tidak bertemu dengan pelaku sehingga WS pun dan suaminya kembali ke rumah orang tua pelaku namun hasilnya masih nihil.

Tak sampai disitu, lanjut Sunarton WS pun berinisiatif untuk kembali mengecek kos pelaku bersama dengan suaminya. Sesampainya disana mereka melihat ada sepasang sendal didepan pintu kamar kos pelaku.

“Sehingga WS mengantuk-ngantuk pintu kos sebanyak tiga kali dan tak lama kemudian pelaku membuka pintu kamar kosnya dengan bertolak pinggang sambil mengatakan kau pulang jangan ribut di sini,” ucap Sunarton.

Lanjut, WS kemudian mengatakan agar mengembalikan saja uang muka kulkas itu agar tidak ada masalah namun pelaku malah mengusir dan membentaknya.

“Dengan mengatakan jangan banyak bicaramu pulang sana. Tidak lama kemudian pelaku mengambil sebuah gayung yang berisikan air dan langsung melemparkan ke arah WS dan mengakibatkan pakaian mereka basah,” terangnya.

Tidak cukup sampai di situ pelaku kembali melempar sebuah gayung yang masih berisikan air kearah WS dan suaminya namun mengenai anak laki-lakinya yang masih bayi saat itu sedang digendong oleh suami WS.

“Yang mengakibatkan kepala anak WS yang masih balita mengalami pembekakan. Kemudian WS melihat pelaku sempat memegang sebuah parang. Seketika itu dia bersama suaminya meninggalkan lokasi kejadian,” beber Sunarton.

Merasa keberatan WS kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wolio. Dan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Wolio untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku disangkakan tindak pidana Penganiayaan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” pungkas Sunarton.

Laporan: Muh Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait