Konawe Selatan, Sultrademo.co – Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait penanganan pelanggaran pada tahapan Pilkada 2024 dengan menggelar sosialisasi di Desa Cempedak, Kecamatan Laonti, Sabtu (19/10/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai potensi pelanggaran dan cara melaporkannya kepada pengawas Pemilu.
Sosialisasi yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Konsel, Siambu, serta anggota Hasni dan Bahrun Musu, juga mengundang Munsir Salam, mantan anggota Bawaslu Sultra periode 2018-2023, dan Koordinator Presidium Sultra Demo Konsel, Awaluddin Ak, sebagai narasumber.
Dalam paparannya, Munsir Salam mengidentifikasi beberapa potensi pelanggaran yang kerap terjadi selama tahapan kampanye, seperti keterlibatan pejabat negara, ASN, TNI/Polri, serta perangkat desa yang dilarang ikut dalam kampanye.
“Beberapa potensi yang sering terjadi diantaranya keterlibatan pihak-pihak yang dilarang ikut dalam kegiatan kampanye seperti Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat BUMN/BUMD, Pejabat ASN, Anggota TNI/Polri, Kepala Desa, perangkat desa hingga perangkat kelurahan,” jelasnya.
Selain itu, pelanggaran juga bisa berupa penggunaan fasilitas umum seperti tempat ibadah dan sarana pendidikan, kampanye di luar jadwal yang ditentukan, atau tindakan yang mengganggu ketertiban umum.
“Adanya kegiatan kampanye yang menggunakan tempat ibadah, sarana pendidikan, fasilitas pemerintah, kampanye tidak sesuai jadwal, merusak alat peraga kampanye,
mengganngu ketertiban umum merupakan potensi yang sering terjadi dalam tahapan kampanye,” tambahnya.
Munsir juga menyoroti tindakan yang melibatkan calon kepala daerah atau tim kampanye yang menjanjikan atau memberikan uang kepada pemilih, yang dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius. Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat yang menemukan pelanggaran dapat melaporkannya ke Bawaslu, dengan catatan laporan disampaikan paling lambat tujuh hari sejak pelanggaran diketahui. Warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih, pemantau Pemilu terdaftar, dan peserta pemilihan dapat mengajukan laporan secara langsung ke kantor pengawas Pemilu setempat.
Koordinator Presidium Sultra Demo Konsel, Awaluddin Ak, turut menggarisbawahi pentingnya partisipasi publik dalam mengawasi proses Pemilu.
“Pentingnya partisipasi publik dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran diantaranya karena luasnya wilayah pengawasan, banyak subjek yang harus diawasi, berkembangnya model pelanggaran serta terbatasnya jumlah pengawas Pemilu,” jelas Awaludin
Menurutnya, peran masyarakat sangat krusial karena luasnya wilayah pengawasan dan banyaknya subjek yang harus diawasi. Dengan keterlibatan masyarakat, peluang terjadinya kecurangan dapat diminimalisir, dan potensi terungkapnya pelanggaran menjadi lebih besar, yang pada akhirnya mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil.
Awaluddin juga memaparkan berbagai bentuk partisipasi yang dapat dilakukan masyarakat, seperti menjadi pengawas ad-hoc, pemantau terakreditasi, atau memberikan informasi kepada pengawas jika menemukan dugaan pelanggaran.
“Dengan adanya partisipasi publik, maka akan mempersempit ruang kecurangan, memperbesar potensi terungkapnya pelanggaran sehingga dapat mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah yang jujur dan adil,” tambahnya.
Masyarakat juga didorong untuk membentuk komunitas yang fokus pada pendidikan politik atau pemantauan hasil pemilihan.
Dengan sosialisasi ini, Bawaslu Konsel berharap masyarakat semakin proaktif dalam mengawal proses demokrasi dan menegakkan integritas Pemilu di Kabupaten Konawe Selatan.









