Bejat! Kakek dan Ayah di Konawe Kompak Perkosa Darah Daging Sendiri

Konawe, Sultrademo.co Nasib pilu dialami Bunga (nama samaran), seorang anak di bawah umur di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia menjadi korban kebiadaban dua orang terdekatnya sekaligus. Kakek kandung dan ayah kandungnya sendiri.

Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe bergerak cepat menahan kedua pelaku, yakni insial Y (66) sang kakek, dan MS (33) sang ayah, pada Selasa (16/12/2025).

Bacaan Lainnya
 

Kasi Humas Polres Konawe, Iptu Andi Gafur, mengungkapkan kasus ini terbongkar setelah ibu kandung korban, inisial K, tak kuasa menahan amarah mendengar penderitaan anaknya.

“Keduanya kini resmi ditahan di Rutan Polres Konawe. Rasa kecewa dan sakit hati dialami ibu korban akibat ulah mantan mertua dan mantan suaminya itu,” ujar Andi Gafur.

Kasus ini terungkap berawal dari firasat buruk ibu korban yang kini menetap di Kolaka setelah bercerai dengan MS pada 2024. Bunga dan adiknya inisial N, memang tinggal bersama sang ayah di Konawe.

Tiba-tiba, N menelepon ibunya sambil menangis minta dijemput malam itu juga karena tak tahan tinggal bersama ayahnya. Curiga terjadi sesuatu, K mendesak anaknya bicara jujur. “Di situlah terungkap, N menceritakan bahwa kakaknya, Bunga, sering digauli oleh bapak kandungnya sendiri,” jelas Andi.

Bak disambar petir, K langsung melapor ke Polres Konawe. Polisi pun langsung menciduk MS. Dari hasil pemeriksaan, MS mengakui perbuatan bejatnya. Ia tega menyetubuhi anak kandungnya sebanyak empat kali sepanjang September hingga Desember 2025.

Tiga kali dilakukan di rumah, dan satu kali di semak-semak saat perjalanan membeli mi instan. “Pelaku melakukan persetubuhan saat sedang mabuk. Alasannya, ia melihat anaknya tersebut mirip dengan ibunya, yakni mantan istri pelaku. Setiap selesai beraksi, ia berpesan agar korban tutup mulut,” beber Andi.

Penderitaan Bunga ternyata sudah berlangsung lama. Keesokan harinya setelah S ditangkap, ibu korban kembali melaporkan mantan mertuanya, Y (66).

Sang kakek ternyata pernah menyetubuhi cucunya itu pada tahun 2020, saat korban masih berusia 9 tahun. Kala itu, kedua orang tua korban sedang merantau ke Malaysia.

“Kejadian tahun 2020 itu sebenarnya sudah diketahui K saat pulang dari Malaysia. Ia hendak melapor, namun dilarang keluarga besar dengan alasan aib keluarga, sehingga kasus itu sempat tertutup rapat,” tambah Andi.

Kini, nasi sudah menjadi bubur. Kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Keduanya dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Hukuman mereka bakal diperberat sepertiga dari ancaman pokok karena status mereka sebagai orang tua dan wali yang seharusnya melindungi korban.

Laporan: Muhammad Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait