KONAWE UTARA, Sultrademo.co– Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe Utara (Konut) berhasil mengamankan satu pelaku pencuri elektronik (curnik) dan pencurian motor (curanmor).
Kepala satuan Reskrim Polres Konut Iptu Rahmat Zamzam menjelaskan, pihaknya telah berhasil membekuk seorang pelaku pencurian dan mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP dan satu unit sepeda motor. Senin 18 Januari 2021.
Pelaku diketahui berasal dari Konawe Kepulauan (Konkep) dan merupakan residivis yang telah banyak melakukan pencurian di wilayah kabupaten lain.
“Untuk diwilayah Konut telah melakukan aksinya di 16 TKP, kemudian pelaku sebelumnya juga telah melakukan pencurian di wilayah Kota Kendari, Konawe dan Konawe Selatan (Konsel), “bebernya.
Rahmat menyebutkan, pelaku telah tiga kali masuk penjara dengan modus operandi melakukan patroli wilayah yang akan jadi target pencurian dengan sasaran utama rumah-rumah atau warung-warung yang di jalan poros.
“Tidak menutup kemungkinan akan bertambahnya barang bukti karena hasil interogasi kami masih ada ditiga wilayah kabupaten kurang lebih 6 unit,”jelasnya.
Sehubungan dengan perbuatannya, pelaku diterapkan pasal 363 ayat 1 ketiga dan ke empat tentang pencurian pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Laporan : Erwin