Kendari, Sultrademo.co – Seorang pria asal Konawe dibekuk tim Reskrim Polres Kendari pada Selasa (16/2/2021) karena terlibat tindak pidana pencurian motor.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengungkapkan kejadian pencurian motor yang dilakukan oleh pelaku RT (41) terjadi pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 sekitar pukul 22.00 WITA di rumah paman korban tepatnya di BTN Mekar Indah Residen Blok A/3 Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Kadia Kota Kendari
Saat itu korban AF (21) memarkir 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio M3 Warna Hitam miliknya di pinggir jalan depan rumah pamannya.
“Namun tidak dalam keadaan terkunci stang namun kunci motor korban di bawa oleh korban. Setelah itu korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat dan sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian korban keluar rumah dan tidak melihat lagi motor milik korban,” ujarnya.
Usai ditangkap dan diinterogasi pelaku mengakui sebagai pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian motor tersebut.
Pelaku melakukannya dengan cara mendorong motor tersebut kemudian mencungkil kunci stang motor agar bisa digunakan.
“Pelaku berinisial RT (41) merupakan warga Desa Ambulano, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe. Terduga Curanmor di amankan di BTN Mekar Indah Residence Blok A/3 Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Kadia Kota Kendari,” pungkasnya
Laporan : Ilfa