Diduga Lakukan Ilegal Mining, 2 Perusahaan Tambang Di Kolaka Bakal Dilaporkan

Ketgam : Ripaldi Rusli (Kanan) saat konferensi pers, Sabtu malam 23 November 2019, di salah satu warkop di Kendari.

Kendari, Sultrademo.co – Dua perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam bakal dilaporkan atas dugaan ilegal mining dan kejahatan lingkungan.

Kedua perusahaan itu yakni PT Waja Inti Lestari (WIL) dan PT. Putra Babarina Sulum.

Bacaan Lainnya

Salah satu ormas, Wahana Rimba Raya (Wahana) Sultra menanggapi terkait dugaan kejahatan lingkungan oleh perusahaan tersebut dengan mengancam akan proses hukum kegiatan penambangan tanpan izin itu.

Ketua Wanara Sultra, Ripaldi Rusdi mengatakan,dalam aktivitas pengelolaan tambang yang dilakukan PT PBS ditemukan penyalahgunaan izin dimana PT  PBS yang memiliki SK IUP 08/DPM-PTSP/1/2018 dengan luasan lahan 89,16 ha adalah izin tambang batuan.

“Akan tetapi fakta di lapangan diduga terjadi aktivitas penambangan ore nikel dan hal ini termasuk kategori ilegal mining,” katanya. Minggu, 24/11

Pihaknya juga meminta pertanggung jawaban dari kedua perusahaan tersebut, namun jika tidak ada tanggapan, pihaknya mengancam akan melaporkan kepada pihak berwajib.

“PT. PBS hanya memiliki izin produksi batu, tapi faktanya dilapangan melakukan aktifitas produksi biji nikel,  Jelas ini adalah perbuatan melawan hukum, seharusnya ditangkap oleh pihak kepolisian,” cetusnya.

Selain itu, pihaknya juga menduga PT BPS sampai saat ini belum memiliki rekomendasi penetapan lokasi dari Gubernur, Menteri Perhubungan serta izin pembangunan dan pengoperasian dari Dirjen Perhubungan Laut.

“Dalam kegiatan pertambangan PT BPS diduga telah melakukan kegiatan dalam kawasan hutan produksi terbatas dan tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan,” bebernya.

Sementara itu, PT WIL, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.815/Menhut/II/2013, PT. WIL memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) seluas 40,04 Ha yang berada di wilayah Tanjung Ladongi.

“Namun, kami menduga dalam kegiatan tambangnya, PT. WIL melakukan operasi produksi biji nikel di luar IPPKH yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan,” ungkapnya.

Atas tuntuntannya, Ketua Advokasi Wanara sultra Agam Sajir mengatakan, pihaknya sudah memiliki data untuk dijadikan  bukti terkait dugaan illegal mining dan kejahatan lingkungan PT WIL dan PT BPS yang terindikasi pidana.

“Kami akan mengawal persoalan ini sampai direktur PT WIL dan PT BPS ditangkap serta izinnya di cabut,” tegasnya.

Laporan : Irvan
editor : Ang

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait