Kolaka, (28/07/20) Sultrademo.co – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Kolaka menyelenggarakan Sosialisasi Konvensi Hak Anak (KHA) dan pemenuhan hak dasar anak tentang kesehatan, di aula sasana praja kantor Bupati Kolaka, Selasa (28/7/2020).
Asisten III bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Kolaka Drs. Wardi, M. Si.
Bupati Kolaka diwakili asisten III Bidang Administrasi Umum Pemda Kabupaten Kolaka Drs Wardi MSi dalam sambutannya mengatakan, konvensi hak anak dan undang-undang perlindungan anak telah menegaskan bahwa anak memiliki sekian banyak hal yang secara umum berada pada 4 hak dasar yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hak melakukan partisipasi sosial dan hak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
Dalam upaya pemenuhan hak dasar anak secara utuh, banyak hal yang harus dilakukan dan salah satu yang paling penting adalah memberikan pendidikan yang baik dan berkualitas.
“Sekolah adalah penyelenggara proses pendidikan dan pembelajaran secara sistematis dan berkesinambungan,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, Wardi berharap para guru di sekolah harus mampu memfasilitasi peserta didik, berperilaku terpelajar yang ditampilkan dalam pencapaian prestasi akademik, perilaku yang beretika dan berahlak mulia, kreatif, disiplin dan bertanggung jawab.
Laporan : Muh.Ichwanul Abdillah