Direktur Eksekutif SulTraDeMo Pemantau Ungkap Evaluasi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024

Kendari, Sultrademo.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 di Swiss-Belhotel Kendari pada Selasa (10/12).

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, dengan Direktur Eksekutif Pemantau Pemilihan SulTraDeMo, Arafat, SE, MM, menjadi pembicara utama.

Bacaan Lainnya
 

Dalam paparannya, Arafat menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh untuk memastikan efektivitas pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu. Ia menyebut refleksi pengawasan sebagai kunci untuk mengidentifikasi kelemahan sekaligus merancang langkah perbaikan.

“Refleksi pengawasan adalah evaluasi menyeluruh untuk menilai efektivitas strategi yang telah dijalankan, mengidentifikasi kelemahan, dan merancang langkah perbaikan ke depan,” ujar Arafat.

Arafat memaparkan tiga komponen utama dalam pengawasan pemilu, yakni pencegahan pelanggaran, penindakan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa pemilu. Ia menekankan bahwa pencegahan menjadi prioritas untuk memastikan pemilu berjalan jujur, adil, dan sesuai peraturan.

“Langkah proaktif lebih murah dan lebih efektif dibandingkan penindakan,” tambahnya.

Kompleksitas Pemilu 2024 menjadi perhatian khusus, mengingat agenda besar yang melibatkan pemilihan Presiden, DPR, DPD, dan DPRD secara serentak pada 14 Februari 2024, serta pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November 2024.

Arafat mengungkapkan bahwa Bawaslu Sulawesi Tenggara mencatat 52 temuan dan 83 laporan pelanggaran pemilu, termasuk di Kota Kendari dan Kota Baubau.

Ia menyoroti beberapa tantangan dalam pengawasan, seperti potensi konflik sengketa pemilu yang melibatkan peserta, penyelenggara, dan masyarakat.

“Setidaknya ada lima hal utama yang harus menjadi perhatian dalam evaluasi ini: integritas penyelenggara pemilu, praktik politik uang, netralitas ASN, berita hoaks dan disinformasi, serta peran kepala daerah dalam pemilu,” jelasnya.

Arafat juga menekankan pentingnya dua kewajiban utama Bawaslu dalam penanganan pelanggaran pemilu. Pertama, menyelesaikan laporan secara administrasi melalui hierarki internal lembaga. Kedua, memberikan laporan hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran secara berkala kepada publik.

“Transparansi ini penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan menghindari penafsiran sepihak terhadap kinerja Bawaslu,” tegas Arafat.

Di akhir kegiatan, Arafat mengapresiasi peran strategis Bawaslu dalam menjaga kualitas pemilu. Ia mendorong kolaborasi antara Bawaslu, masyarakat, dan media massa untuk menciptakan pemilu yang transparan dan berintegritas.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait