DPD LIPAN Sultra Laporkan Kades Lamelai ke Polres Konawe atas Dugaan Mark Up Dana Desa

Ketua DPD Lipan Sultra saat melakukan pelaporan di Polres Konawe.

Konawe, Sultrademo.co – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (DPD LIPAN) Sulawesi Tenggara (Sultra), Satriadin, resmi melaporkan Kepala Desa Lamelai, Kecamatan Meluhu, ke Kepolisian Resor (Polres) Konawe atas dugaan mark up dana desa tahun anggaran 2020–2024.

Laporan tersebut disampaikan pada Senin (4/8/2025) langsung di ruang Reserse Kriminal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Konawe. Laporan diterima oleh Brigadir Polisi Siswadi, SH.

Bacaan Lainnya
 

Dalam keterangannya, Satriadin menegaskan bahwa motivasi pelaporan ini dilandasi semangat untuk menegakkan hukum dan memastikan dana desa digunakan sebagaimana mestinya.

“Mengutip pernyataan Sri Mulyani, mantan Menteri Keuangan, dana desa itu untuk masyarakat di desa, bukan untuk dikorupsi oleh kepala desa,” ujar Satriadin.

Ia juga menambahkan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk implementasi hak sebagai warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sekaligus partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi pembangunan di desa.

Salah satu pekerjaan deker plat senilai Rp.65.998.000 sebanyak 3 unit tidak ditemukan di sekitar lokasi adanya papan nama proyek.

DPD LIPAN Sultra mengungkapkan bahwa dugaan mark up yang dilaporkan terkait sejumlah item pekerjaan fisik di Desa Lamelai pada tahun anggaran 2020–2024. Menurut hasil investigasi mereka, terdapat ketidaksesuaian mencolok antara anggaran yang dialokasikan dengan kondisi nyata di lapangan.

“Item pekerjaan fisik tersebut anggarannya besar, tetapi faktanya di lapangan tidak relevan,” beber Satriadin.

Selain itu, Satriadin yang juga merupakan warga Desa Lamelai menilai bahwa pengelolaan dana desa tidak transparan. Ia menyebut beberapa program fisik yang dibiayai dari dana desa tidak melibatkan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Pembangunan drainase area pertanian senilai Rp 90.323.000 dari hasil investigasi Lipan pekerjaan drainase di duga tidak menggunakan pasir urug dan batu kosong.

“Bahkan, sejumlah hasil Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES) yang sebelumnya disepakati melalui rapat bersama masyarakat banyak mengalami perubahan tanpa dilakukan musyawarah ulang,” ungkapnya.

Satriadin menegaskan, laporan ini merupakan bentuk peringatan agar penggunaan dana desa tidak dijadikan sarana memperkaya diri oleh oknum kepala desa.

“Kami berharap kepada Kapolres Konawe melalui Unit Tipikor untuk segera menindaklanjuti laporan ini dengan penyelidikan dan penyidikan terhadap saudara HMSY selaku Kepala Desa Lamelai,” tegas Satriadin.

DPD LIPAN Sultra menekankan bahwa langkah hukum ini diambil demi kepentingan rakyat, sekaligus memastikan pembangunan di desa berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Laporan: Jumardin

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait