DPRD Sultra Dorong SIPB Jadi Solusi Perizinan Tambang Batuan untuk Percepat Pembangunan

Kendari, Sultrademo.co – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong kemudahan perizinan penambangan batuan bagi pengusaha dan masyarakat daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kebutuhan material pembangunan infrastruktur dapat terpenuhi secara legal dan tidak menghambat pekerjaan proyek pemerintah.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi III DPRD Sultra bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, di Kantor DPRD Sultra, Jumat (7/8/2026).

Bacaan Lainnya

Rapat tersebut membahas dua agenda utama, yakni harmonisasi anggaran dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 serta pembahasan Anggaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam rapat, Komisi III bersama Dinas ESDM Sultra turut membahas simulasi serta solusi terhadap persoalan perizinan penambangan batuan yang selama ini menjadi salah satu kendala bagi kontraktor maupun pelaku usaha lokal.

Salah satu solusi yang didorong adalah pemanfaatan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sebagai instrumen legal bagi masyarakat dan badan usaha untuk melakukan kegiatan penambangan komoditas batuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggota Komisi III DPRD Sultra, H. Abd. Halik, mengatakan keberadaan SIPB sangat strategis untuk menjawab persoalan pasokan material legal yang dibutuhkan dalam berbagai proyek pembangunan, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.

“Banyak pembangunan fasilitas daerah maupun negara dari dana APBD atau APBN di kabupaten/kota, seperti Kolaka Utara dan Muna, terkendala waktu karena sulitnya mendapatkan IUP Tambang Golongan C untuk pasir dan batu. Padahal materialnya harus legal. SIPB menjadi solusi mempermudah pengusaha lokal mengelola batuan secara resmi untuk kebutuhan proyek pemerintah,” ujar Abd. Halik.

Menurut dia, kemudahan perizinan bukan berarti mengabaikan aspek pengawasan. Sebaliknya, mekanisme SIPB diharapkan dapat membuat kegiatan penambangan batuan masyarakat dan pengusaha daerah berlangsung lebih tertib, legal, serta tetap memperhatikan aspek lingkungan.

SIPB Gantikan Istilah Tambang Golongan C

SIPB merupakan perizinan resmi pemerintah untuk kegiatan penambangan komoditas batuan. Istilah yang sebelumnya populer dengan sebutan Tambang Golongan C telah mengalami penyesuaian nomenklatur dalam regulasi pertambangan mineral dan batu bara.

Komoditas batuan yang dapat menjadi objek kegiatan antara lain pasir, batu kali, sirtu atau pasir batu, tanah urug, andesit, granit, tufa, batu gamping atau kapur, marmer hingga tanah liat.

Abd. Halik menjelaskan, SIPB dapat diberikan kepada sejumlah badan usaha, mulai dari BUMD, BUMDes, badan usaha swasta, koperasi hingga perusahaan perseorangan.

Luas wilayah yang dapat diberikan untuk SIPB maksimal 50 hektare. Pengajuannya dilakukan berdasarkan permohonan wilayah dengan koordinat yang telah ditetapkan dan tidak melalui mekanisme lelang.

Selain itu, kegiatan penambangan yang menggunakan SIPB wajib memenuhi ketentuan teknis dan lingkungan serta tidak menggunakan bahan peledak.

Wajib Penuhi Persyaratan Lingkungan

Untuk memperoleh SIPB, pemohon harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan teknis.

Di antaranya surat permohonan resmi, Nomor Induk Berusaha (NIB), daftar pengurus, pemegang saham atau beneficial owner, serta salinan kontrak kerja proyek apabila kegiatan penambangan diperuntukkan bagi kebutuhan proyek pemerintah atau pemerintah daerah.

Pemohon juga diwajibkan melengkapi peta lokasi, daftar koordinat wilayah yang dimohonkan serta surat pernyataan tidak menggunakan bahan peledak.

Dari aspek lingkungan, pemohon wajib memiliki dokumen lingkungan hidup sesuai ketentuan, seperti UKL-UPL atau AMDAL, serta surat kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Persyaratan lainnya mencakup laporan keuangan satu tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.

Pengajuan Melalui OSS

Untuk memudahkan proses perizinan, pengajuan SIPB dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko atau OSS RBA yang terintegrasi dengan sistem pemerintah terkait.

Setelah izin diterbitkan, pemegang SIPB tetap wajib memenuhi ketentuan teknis dan lingkungan sebelum kegiatan penambangan dilaksanakan.

Abd. Halik menilai mekanisme tersebut perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses pengurusan izin.

Ia menyebut Dinas ESDM Sultra telah melakukan sosialisasi kepada jajaran Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan DPMPTSP kabupaten/kota mengenai mekanisme konsultasi teknis serta proses pengurusan perizinan.

Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat proses penyediaan material legal untuk pembangunan infrastruktur sekaligus memberikan ruang yang lebih besar bagi pengusaha lokal untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah.

“Yang kita dorong adalah bagaimana kebutuhan material pembangunan bisa terpenuhi secara legal, proses perizinannya jelas, dan masyarakat maupun pengusaha lokal mendapatkan kesempatan untuk berusaha,” kata Abd. Halik.

Dengan adanya kemudahan dan kepastian mekanisme SIPB, Komisi III DPRD Sultra berharap persoalan keterlambatan proyek akibat keterbatasan material legal dapat diminimalkan. Di sisi lain, aktivitas penambangan tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan keselamatan, tata kelola pertambangan, serta kelestarian lingkungan.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Muhammad Sulhijah

Pos terkait