Dua Juru Parkir Liar Diamankan di Kolaka, Diduga Lakukan Pungli

Kolaka, Sultrademo.co – Personel Satgas Preventif Operasi Pekat Anoa 2025 melakukan respons cepat dalam menjaga ketertiban umum. Pada Sabtu, 10 Mei 2025, tim patroli mengamankan dua orang yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus sebagai juru parkir ilegal di dua lokasi berbeda di Kolaka.

Kedua pelaku masing-masing berinisial AH dan AL diamankan di area parkir Toko Alaska dan Mr. DIY Kolaka.

Bacaan Lainnya
 

Kabagops Polres Kolaka, AKP Asmulyadi, menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari strategi preventif untuk menekan praktik premanisme yang meresahkan masyarakat.

“Kami mendapati beberapa oknum yang sedang melakukan pungutan liar di sekitar parkiran perbelanjaan di Kolaka dengan modus operandi sebagai juru parkir,” ujarnya, Minggu (11/5/2025).

Dalam operasi tersebut, para pelaku diduga memanfaatkan posisi sebagai juru parkir tidak resmi untuk menarik uang secara ilegal dari pengendara. Tim patroli yang melakukan pengawasan rutin segera bertindak dengan mengamankan para pelaku di lokasi.

Selain melakukan pendataan, petugas juga memberikan pembinaan langsung di tempat dan mengimbau agar para pelaku tidak lagi melakukan pungli dengan mematok tarif parkir secara paksa atau tidak sah.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang tunai dalam pecahan Rp1.000, Rp2.000, dan Rp5.000 yang diduga hasil pungutan liar.

Laporan: Muhammad Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait