Edarkan Narkotika Jenis PCC, Dua Lelaki Asal Kota Kendari Diringkus Polisi

Kendari, Sultrademo.co – Subdit 2 Dit Res Narkoba Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar narkotika jenis Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol (PCC) di Kota Kendari. Kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda pada Sabtu (17/10/2020).

“Tersangka pertama berinisial RS (26) di tangkap di Jalan Gersamata, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari. Sedangkan tersangka kedua berinisial MIA (27) ditangkap di Jalan Saranani, Lorong Mawar, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari,” ungkap Kepala Ditresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol. Muhammad Eka Faturrahman , Sabtu malam (17/10/2020).

Bacaan Lainnya
 
 
 

Eka mengatakan dari tangan tersangka RS, pihaknya mengamankan barang bukti narkotika jenis PCC sebanyak 20 butir.

“Dari keterangan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari tersangka MIA (27),” bebernya.

Tersangka MIA (27) kemudian ditangkap di rumahnya di Jalan Saranani Lorong Mawar, Kelurah Korumba, Kecamatan Mandonga Kota Kendari.

“Setelah dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan 400 (empat ratus) butir Narkotika jenis PCC di dalam bantal. Tersangka mengakui bahwa memperoleh PCC tersebut dengan cara membeli dari seseorang di kota Makasar Sulawesi Selatan, kemudian melakukan penjualan kepada para pemakai di Kota Kendari,” pungkasnya.

Reporter : Ilfa
Editor : MA

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait