Kendari, Sultrademo.co – Tim Opsnal Ditresnarkoba Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra ) mengamankan seorang laki-laki warga Desa Alenggo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe utara (Konut) berinisial T (33) yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis Sabu pada Jumat, 16 Oktober 2020.
“Barang bukti yang berhasil diamankan satu paket atau bungkus narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,56 gram,” ungkap Kepala Ditresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol. Muhammad Eka Faturrahman Sik, Sabtu (17/10/2020)
Ia mengungkapkan, penagkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengedar narkoba di Kabupaten Konawe Utara yang sering melakukan transaksi narkotika jenis Sabu.
“Kemudian Tim, melakukan lidik, diketahui bahwa target merupakan seorang pengedar sabu (Tutel) yang bekerja sama dengan seseorang di Langgikima Kabupaten Konawe Utara,”ungkapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan observasi, kata Eka diketahui target akan pergi kesuatu tempat untuk melakukan transaksi, tim langsung melakukan penangkapan terhadap target.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu di dalam saku celana sebelah kiri, saat diinterogasi mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari Mr. X dimana tersangka berperan menbantu dalam mengedarkan,” bebernya.
“Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Laporan : Ilfa
Editor : MA