Kendari, Sultrademo.co – Seorang wanita asal Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diciduk polisi pada Kamis malam (21/1/2021) di rumah kosnya setelah ditemukan memiliki 24 sachet Narkotika Jenis Sabu seberat 8,04 gram.
Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Eka Faturahman mengungkapkan, pemilik narkoba ini diintai dan ditangkap berawal dari informasi masyarakat.
Tim Opsnal Subdit 3 Unit 1 langsung bergerak cepat menindaklanjuti masyatakat tersebut hingga pada pukul 23.30 WITA, Tim Opsnal Subdit 3 Unit 1 melakukan upaya paksa terhadap tersangka berinisial M (22). selanjutnya dilakukan penggeledahan di kos tersangka, lorong Toko 3 Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
“Dari penggeledahan, ditemukan 24 (dua puluh empat) sachet Narkotika jenis sabu,” ungkap Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Eka Faturahman.
Eka menjelaskan, tersangka memperoleh Sabu dari temannya yang merupakan jaringan di Kota Kendari, kemudian melakukan peredaran kepada para pemakai di Kota Kendari.
“Selanjutnya, Tim Opsnal Subdit 3 Unit 1 membawa tersangka dan barang bukti di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan Penyidikan dan Pengembangan lebih Lanjut,” pungkasnya.






