Kolaka, (03/10/20) sultrademo.co – Subdit 2 Dit Res Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menangkap seorang wanita pengedar narkoba jenis sabu di Kolaka, Sabtu (3/10).
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, penangkapan seorang wanita pengedar tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kolaka yang dilakukan oleh seorang perempuan inisial SA (42).
“Dari informasi tersebut tersangka SA (42) yang merupakan pengedar sabu langsung ditangkap oleh tim kami di rumah kosnya,” ujar Eka.
Setelah dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan 2 paket/sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,38 gram.
“Selain itu, juga diamankan 2 buah wadah warna merah muda, 1 lemari kayu, dan 1 buah Hp Samsung warna gold,” ungkap Eka.
Eka mengatakan, dari hasil interogasi SA merupakan kurir sekaligus pengedar yang mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara menempel kepada para konsumennya,” terangnya.
Tersangka SA memperoleh sabu dari seorang napi narkotika di Rutan Kolaka Kelas II B.
“Selanjutnya Tim membawa tersangka serta barang bukti di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Laporan : Muh.ichwanul abdillah
Editor : MA