Edarkan Sabu, Tukang Parkir di Kendari Dibekuk Polisi

Kendari, Sultrademo.co – Dua tersangka laki-laki pengedar narkoktika jenis sabu yang berprofesi sebagai tukang parkir berhasil diamankan oleh Subdit 2 Ditresnarkoba Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jalan Latsitarda kos tafagapi Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu Kota Kendari. Rabu, (7/10/2020).

Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra Kombes Muhammad Eka Faturahman mengungkapkan, dua orang yang ditangkap ini masing-masing berinisial RHS (30) warga Jalan Tekaka, Kelurahan kandai, Kecamatan Kendari kota kendari dan MA (24) Warga Jalan R.E Martadinata, Kelurahan Mata, Kecamatan kendari, kota kendari.

Bacaan Lainnya
 
 
 

“Keduanya ditangkap pada hari rabu tanggal 07 Oktober 2020 Pkl 11.00 Wita Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, beserta barang bukti berupa enam belas Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat 10.00 Gram yang sedang berada didalam kamar kostnya,” ungkap Eka, Rabu (7/10/2020).

Eka mengungkapkan, pada saat introgasi terhadap kedua terangka dari hasil introgasi bahwa Narkotika Jenis Shabu di peroleh dari Mr. X dengan cara ditempelkan.

“Tersangka merupakan kurir sekaligus pengedar yang mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan cara menempel kepada para konsumennya,” ujarnya.

“Selanjutnya, Tim membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Laporan : Ilfa

Editor : Ang.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait