Edarkan Shabu, Dua Pemuda Asal Kendari Dibekuk Polisi

KENDARI, Sultrademo.co – Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian daerah (Polda ) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus dua pemuda tersangka tindak pidana narkotika. Keduanya ditangkap di jalan Budi Utomo, Lorong Ikhlas Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Baruga pada Rabu (9/9/2020).

Dir Resnarkoba Polda Sultra Eka Faturahman mengungkapkan, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar lokasi sering terjadi peredaran gelap narkotika.

Bacaan Lainnya
 

“Dari informasi tersebut Tim Opsnal langsung melakukan Observasi, di seputaran rumah target dan langsung melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan dan mengamankan 2 orang tersangka,” jelasnya.

“Tersangka pertama ini berinisial YE (27), sedangkan tersangka ke dua yakni AK (27), keduanya dari Kota Kendari,” Lanjut Eka.

Eka mengungkapkan, dari hasil pengeledahan ditemukan 6 (enam) paket narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam dompet warna putih corak hitam.

” Tim Opsnal menemukan lagi di dalam kotak warna hitam sebanyak 31 paket narkotika jenis shabu serta menemukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan Tp. narkotika golongan 1 jenis shabu,” Ujarnya.

Kini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.

Laporan : Ilfa
Editor : MA

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait