Eks Kabid Minerba ESDM Sultra Divonis Bebas, Berikut Putusan Majelis Hakim

Andi Muhammad Hasgar AS, SH.,MH.,CMLC., CCD., CIRP / Foto : Dok Pribadi

Kendari, sultrademo.co – Mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara Yusmin divonis bebas atas dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Baruga Kendari, Senin (14/02/2022).

Sidang pembacaan putusan Tindak Pidana Korupsi dengan nomor Perkara 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi itu dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kendari, I Nyoman Wiguna.

Bacaan Lainnya
 

Berikut putusan majelis hakim persidangan :

  1. Menyatakan terdakwa yusmin, S.Pd. tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair.
  2. Membebaskan terdakwa yusmin oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum.
  3. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
  4. Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan
  5. Membebankan biaya perkara kepada negara

Sementara itu salah satu Tim Kuasa Hukum Yusmin, Andi Muhammad Hasgar AS, SH.,MH.,CMLC., CCD., CIRP menyatakan saat ini pihaknya masih menunggu proses pembebasan kliennya dari tahanan.

“Untuk selanjutnya kuasa hukum akan mengambil petikan putusan PN yang dibacakan hari ini untuk syarat administrasi mengeluarkan saudara Yusmin,” jelasnya singkat.

Sebelumnya mantan Pelaksana Tugas Kepala (Plt.) Dinas Pemuda dan Olahraga Sultra itu didakwa menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra dengan menandatangani persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia. (MA)

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait