Jakarta, Sultrademo.co – Wacana penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu kembali mencuat. Jimly Asshiddiqie mengemukakan gagasan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) diposisikan sebagai cabang kekuasaan keempat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Pandangan tersebut ia sampaikan saat mengikuti rapat dengar pendapat umum bersama Komisi II DPR yang tengah membahas desain besar penyelenggaraan pemilu.
Dalam forum itu, Jimly menilai pentingnya menghadirkan lembaga yang benar-benar independen di luar tiga cabang kekuasaan utama.
“Bisa enggak ya dibayangkan kalau KPU itu cabang kekuasaan nomor empat. Eksekutif, legislatif, yudikatif, nah ini (KPU) cabang keempat. Ada beberapa institusi independen yang saya kategorikan quadro politica micro,” ujarnya.
Menurut dia, posisi tersebut akan memperkuat netralitas KPU, mengingat lembaga eksekutif dan legislatif sejatinya adalah peserta dalam pemilu. Karena itu, KPU tidak seharusnya berada dalam pengaruh keduanya.
“KPU itu tidak boleh dia tunduk di bawah pengaruh presiden, karena presiden itu peserta pemilu, apalagi di periode kedua. DPR peserta pemilu,” tegasnya.
Selain struktur kelembagaan, Jimly juga menyoroti sistem rekrutmen komisioner KPU. Ia mengusulkan agar masa jabatan tidak lagi berbasis periode, melainkan mengikuti batas usia seperti halnya hakim di Mahkamah Konstitusi.
“Maka kalau menurut saya ya, KPU terutama yang pusat, itu yang harus sudah matang, jangan lagi punya cita-cita. Maka usia minimumnya 45 atau 50, 45 lah katakan begitu, paling tua pensiunnya 65 (tahun),” ujarnya.
Ia menilai pendekatan tersebut akan melahirkan penyelenggara pemilu yang lebih matang dan berpengalaman, sekaligus meminimalisir kepentingan politik jangka pendek.
“Supaya penyelenggara pemilu itu pertama, berpengalaman, gitu loh ya kan. Dan syarat-syaratnya tentu dia tidak boleh anggota partai politik lima tahun sebelum diangkat dan sebagainya. Jadi ini mohon dipertimbangkan supaya KPU itu betul-betul dia berada di tengah untuk kepentingan kualitas demokrasi,” sambungnya.
Gagasan ini menjadi bagian dari diskursus yang lebih luas terkait reformasi sistem pemilu. Di tengah berbagai evaluasi, penguatan independensi KPU dinilai krusial untuk menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.





