Gara-Gara Scoopy Putih, Pria di Konawe Pindah Tidur dari Rumah Kosong ke Jeruji Besi

Konawe, Sultrademo.co Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe berhasil menangkap seorang pria berinisial M (39) terkait kasus dugaan penggelapan sepeda motor.

Warga Desa Asaki tersebut diringkus polisi saat bersembunyi di sebuah rumah kosong di Desa Asaki, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, pada Kamis (18/12/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA.

Bacaan Lainnya
 

Kasi Humas Polres Konawe, Andi Gafur, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga bernama Seltin yang masuk pada 28 November 2025 lalu.

Kasus penggelapan ini sendiri terjadi di Desa Anggopiu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.

“Personel Sat Reskrim Polres Konawe yang dipimpin KBO Reskrim IPDA Fajar Sapan bersama Polsek Lambuya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah rumah kosong,” jelas Andi Gafur dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).

Usai diamankan, M langsung dibawa ke Polsek Lambuya untuk pemeriksaan awal. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya telah menggelapkan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy berwarna putih.

Polisi kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti hasil kejahatan tersebut.

“Sekitar pukul 11.30 WITA, petugas melakukan pengembangan ke Desa Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur, untuk mengambil barang bukti sepeda motor,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak Polres Konawe mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan dan segera melapor ke kantor polisi terdekat jika mengetahui atau mengalami tindak pidana demi menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif.

Laporan: Muhammad Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait