Kolaka, Sultrademo.co – Seorang pria berinisial R (39) ditangkap Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka usai dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri, J (42). Penangkapan dilakukan pada Senin, (5/5/2025), sekitar pukul 18.10 Wita di Jalan Delima, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.
Kasi Humar Polres Kolaka Iptu Dwi Arif, mengungkapkan, kasus ini berawal dari cekcok yang terjadi pada 1 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 Wita. Korban menegur pelaku yang saat itu memutar musik dengan volume tinggi. Korban bermaksud mengingatkan karena banyak warga yang sedang bersiap untuk salat.
“Jangan ribut, karena mau sholat orang,” kata Dwi menirukan perkataan korban, Jumat (9/5/2025).
Namun, lanjut Dwi, teguran itu justru memancing respons emosional dari pelaku yang menjawab, “Kenapa ka?” dan pergi meninggalkan lokasi.
Tak berselang lama, pelaku kembali bersama seorang temannya berinisial JO. Saat tiba di lokasi, pelaku langsung menantang korban, “Sini ko baku tinju,” lalu berlari dan memukul jidat korban dengan tangan kanannya.
Tak hanya itu, JO juga ikut memukul korban di bagian wajah. Aksi tersebut berhenti setelah warga sekitar mulai berdatangan. Kedua pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi.
“Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di wajah, tangan kanan, dada sebelah kanan, dan lutut. Merasa tidak terima, ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kolaka,” ujar Dwi.
Setelah penyelidikan berjalan, Tim Elang Polres Kolaka akhirnya meringkus R. Polisi juga masih memburu JO yang disebut ikut melakukan pemukulan.
Kasus ini ditangani dengan jeratan Pasal 170 Ayat (1) atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dan penganiayaan.
Laporan: Muhammad Sulhijah










