Kendari, sultrademo.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara melakukan pemeriksaan kepada ALN selaku Regional Manager PT Midi Utama Indonesia (MUI) terkait kasus dugaan gratifikasi proses perizinan Alfamidi di Kota Kendari, pada Jumat (17/3/2023).
“Kapasitasnya sebagai saksi,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, SH.
Pemeriksaan ALM dimulai sejak pukul Pukul 09.00 Wita.
Dody menerangkan sampai sejauh ini belum ada penetapan tersangka baru untuk kasus yang menyeret Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansya Taridala dan Tenaga Ahli tim percepatan pembangunan Kota Kendari bidang perencanaan pengelolaan keunggulan daerah, SM.
“Belum (penetapan tersangka baru), kita tunggu saja ya,” terangnya.
Sebelumnya Kejati Sultra telah memeriksa Direktur PT. Midi Utama Indonesia pada Rabu (15/3/2023) lalu.
Laporan: Muh Sulhijah
 






