Konawe, Sultrademo.co — Kejaksaan Negeri Konawe mulai melakukan pemeriksaan fisik atas proyek pembangunan pagar dan penimbunan halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, Senin (5/5/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan penyimpangan dana Pilkada 2024 senilai Rp68,3 miliar, yang menyeret nama Ketua KPU Konawe.
Pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan dari Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Sultra yang sebelumnya menggelar aksi dan menyampaikan laporan resmi ke Kejari Konawe. Aksi tersebut dipimpin oleh Herbiansya sebagai koordinator lapangan.
Dalam kegiatan ini, Kejari menggandeng tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Konawe untuk mengecek kesesuaian volume dan spesifikasi teknis di lapangan. Pemeriksaan dilakukan sejak pagi hingga siang hari dan berlangsung tanpa kendala berarti.
“Tim dari Kejari Konawe telah melakukan pengecekan langsung di lokasi. Ini merupakan bagian penting dalam mengumpulkan bukti awal dugaan pelanggaran hukum,” kata Jaksa Fungsional Kejari Konawe, Andi Farhan Maulana Faiz, yang mewakili Kepala Seksi Intelijen M. Anhar L. Bharadaksa.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, ditemukan selisih mencolok antara kedalaman timbunan aktual dan yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta gambar kerja.
Di halaman depan kanan kantor KPU, kedalaman timbunan hanya 90 sentimeter dan bagian belakang 65 sentimeter. Sementara di sisi kiri kantor yang berbatasan dengan Polres Konawe, tercatat hanya 61 sentimeter di bagian depan dan 65 sentimeter di bagian belakang.
Padahal, menurut dokumen proyek, seharusnya kedalaman timbunan mencapai 100 sentimeter di bagian depan dan 80 sentimeter di bagian belakang.
“Perbedaan volume ini menjadi temuan awal yang signifikan dan akan kami dalami lebih lanjut,” kata Farhan.
Dana proyek pembangunan pagar dan penimbunan halaman kantor KPU diketahui berasal dari dana reward hasil kerja sama KPU Konawe dengan Bank Tabungan Negara (BTN) Kendari, yang ditunjuk untuk mengelola anggaran Pilkada 2024 senilai Rp68,3 miliar.
Dari kerja sama tersebut, KPU memperoleh reward dana yang kemudian digunakan untuk membiayai proyek fisik senilai Rp800 juta.
Proyek itu disebut dikerjakan oleh CV Rino Persada melalui penunjukan langsung, tanpa melalui proses lelang. Penunjukan itu diduga dilakukan oleh Ketua KPU Konawe, Wike, bersama Sekretaris Noor Ningsivhayaty.
Penyelidikan Kejari Konawe terhadap penggunaan dana tersebut masih terus berjalan. Seluruh temuan akan dikumpulkan dan dianalisis guna menentukan ada atau tidaknya pelanggaran pidana dalam pengelolaan dana publik ini.
Laporan: Jumardin
Editor: Muhammad Sulhijah










