Kendari, Sultrademo.co – Peredaran narkoba di Sulawesi Tenggara (Sultra) semakin tinggi. Ini terbukti beberapa bulan ini kasus serua telah berhasil digagalkan oleh Ditresnarkoba Kepolisian Daerah ( Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ditresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Eka Faturahman mengungkapkan, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar Narkotika jenis sabu di Kota Kendari.
Pihaknya lalu menangkap seorang pria berinisial R (31) pengedar Narkotika jenis Sabu yang berhasil diringkus oleh tim Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra.
“Tersangka bekerja sama dengan temannya yang merupakan jaringan lapas kelas 2A kendari,”ungkapnya. Rabu malam (6/1/2021)
Eka membeberkan, dari keterangan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dengan cara memesan dari salah satu Napi yang berada didalam lapas Kelas IIA Kendari.
“Tersangka diamankan pada pukul 16.30 di Rumah Kosnya Jalan Lasandara, Lorong Cendana 1, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga Kota Kendari. Setelah di lakukan penggeledahan ditemukan 4 paket sachet sabu siap edar,” bebernya.
Untuk modus operandinya, Eka mengatakan tersangka melakukan peredaran kepada para pemakai di Kota Kendari atas arahan JF dari dalam lapas melalui komunikasi Handphone.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan Mako Ditresnarkoba untuk pengembangan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.










