Konawe Utara, Sultrademo.co– Masyarakat yang tergabung di tiga Desa yakni Landawe, Landawe Utama dan Tambakua, Kecamatan Landawe, meminta kepada pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara untuk segera menuntaskan persoalan jual beli lahan secara sepihak kepada PT. Cipta Djaya Surya Mining (CDSM) yang dilakukan oleh beberapa oknum.
Pasalnya lahan tersebut merupakan tanah ulayat yang diberikan oleh Pemda Kabupaten Konawe Utara di masa kepemimpinan Aswat selaku bupati saat itu melalui surat keputusan, nomor 55 tahun 2015. Dimana dalam surat kepemilikan itu tercatat lahan seluas 285 HA di peruntukan untuk masyarakat setempat yang dapat digunakan sebagai lahan pertanian serta menjadi kepemilikan mutlak oleh masyarakat Kecamatan Landawe Utama.
Namun dalam perjalanannya terjadi jual beli yang di lakoni beberapa oknum yang diduga melakukan pemalsuan dokumen berupa Surat Kepemilikan Lahan (SKT) yang mengatasnamakan masyarakat Kecamtan Wiwirano, dengan secara sepihak melakukan transaksi jual beli kepada pihak perusahaan PT CDSM yang bergerak di bidang pertambangan nikel tanpa di ketahui oleh pemilik lahan.
Kepada awak media, Kepala Desa Landawe, Juliadin mengungkapkan, kejadian transaksi jual beli atau ganti rugi lahan tersebut di lakukan oleh beberapa oknum pada tahun 2022 yang nilainya ditaksir mencapai 10 miliar, selain itu, sambuhnya, prosesnya dilakukan secara sepihak tanpa melakukan kordinasi kepada masyarakat selaku pemegang surat keputusan nomor 55 tahun 2015 itu.
“Jika dilihat dari batas wilayah antara dua Kecamtan tersebut PT. CDSM ini masuk daerah admistrasi Kecamtan Landawe utama bukan di wiwirano, mestinya pihak perusahaan ini ambil dokumen dari kami yang SK 55 itu sebab hanya kami yang memiliki SK tersebut dari pak bupati yang dulu,” ungkap Juliadin. Selasa, 31/01/2023
Dari persoalan tersebut, Juliadin meminta kepada pihak Pemda Konut beserta Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) untuk turun menuntaskan kasus permasalahan ini agar tidak lagi terjadi kesewenang wenangan, serta melakukan pemanggilan kepada mereka yang telah mengatasnamakan masyarakat, dan pemanggilan kepada pihak perusahaan PT CDSM .
“Pihak perusahaan PT CDSM untuk menemui pemilik lahan secara terbuka yang disaksikan pemerintah agar melakukan klarifikasi atas penjualan yang telah dilakukan oleh para oknum, serta memperlihatkan dokumen kepemilikan tanah sebagai dasar terjadinya transaksi,” imbuhnya.
Laporan : Supriyadin Tungga










